Situbondo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menetapkan seorang perempuan berinisial R (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Setelah status hukumnya ditingkatkan, tersangka langsung ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, yang mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku. Korban menduga uang itu diserahkan karena dipengaruhi bujuk rayu serta janji yang disampaikan pelaku.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan R sebagai tersangka.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Selimat, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 21 November 2025 di wilayah Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo. Saat itu korban diduga menyerahkan sejumlah uang setelah menerima rangkaian janji dan keterangan yang diduga menyesatkan dari pelaku.
Perkembangan kasus ini bermula ketika Satreskrim Polres Situbondo menerima penyerahan terduga pelaku dari Polsek Kapongan pada Kamis (23/7/2026). Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara sebelum menetapkan status tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi mobile banking yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen itu menjadi salah satu bahan pendukung dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
AKP Selimat menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Meski demikian, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta yang diperoleh selama proses penyidikan sebelum kasus dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Saat ini penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan, melengkapi berkas perkara, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan,” pungkas AKP Selimat.
(Tim – Humas Polres Situbondo)











Komentar ditutup.