Menu ✖

Otomatis

Berita

Perkara Tanah Sengketa Di Lobuk, Gugatan Suntani dan Sulaina Kandas, Pengadilan Kabulkan Eksepsi Suahmadi

badge-check

Perkara Tanah Sengketa Di Lobuk, Gugatan Suntani dan Sulaina Kandas, Pengadilan Kabulkan Eksepsi Suahmadi Perbesar

Sumenep, peristiwa.co // Sengketa tanah warisan di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Smp.

Putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2026, tersebut justru majelis hakim menegaskan persoalan kewenangan mengadili sebagai titik penentu, terutama karena tuntutan para penggugat menyangkut keabsahan produk administrasi pertanahan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Tergugat I, Suahmadi bin Matmuni yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya Ach Supyadi SH MH. Pengadilan juga menyatakan PN Sumenep tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut serta menghukum para penggugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp245.000.

Perkara ini diajukan oleh Suntani binti Sahuddin alias Sahoddin dan Sulaina binti Sahuddin alias Sahoddin. Keduanya mendalilkan diri sebagai ahli waris almarhum Sahuddin alias Sahoddin berdasarkan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Sumenep Nomor 147/Pdt.P/2022/PA.Smp.

Dalam gugatannya, para penggugat mengklaim sebidang tanah seluas 6.500 meter persegi di Dusun Aengnyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, sebagai bagian dari harta peninggalan orang tua mereka.

Klaim tersebut, menurut uraian gugatan, didasarkan pada petikan buku pendaftaran tanah Letter C Kohir Nomor 366, catatan IPEDA tahun 1980, serta dokumen SPPT PBB tahun 2011. Para penggugat juga mendalilkan adanya riwayat penguasaan tanah oleh keluarga mereka dan keberadaan pohon jati yang disebut ditanam oleh almarhum Sahuddin.

Persoalan kemudian mengemuka setelah tanah yang diklaim sebagai tanah warisan itu dikaitkan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01743 atas nama Suahmadi, dengan luas tercatat 7.439 meter persegi.

Para penggugat menduga penerbitan sertifikat tersebut bermasalah secara administratif dan yuridis. Mereka meminta pengadilan menyatakan sertifikat tidak sah, menilai adanya cacat administrasi, memerintahkan pengukuran ulang, serta menilai tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Namun, seluruh dalil tersebut merupakan klaim yang diajukan para penggugat dalam persidangan, bukan penetapan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Di sisi lain, Suahmadi melalui kuasa hukumnya membantah bahwa tanah yang dikuasainya identik dengan bidang tanah yang diklaim para penggugat.

Dalam eksepsinya, Tergugat I mempersoalkan perbedaan luas, batas-batas, dan identitas fisik objek sengketa. Ia menyebut tanah yang dimilikinya seluas 6.504 meter persegi, sedangkan sertifikat yang dipersoalkan dalam gugatan mencatat luas 7.439 meter persegi.

Tergugat I juga menyampaikan keberatan mengenai kewenangan pengadilan. Menurut argumentasi yang diajukannya, tuntutan untuk menilai cacat administrasi, keabsahan, dan pembatalan sertifikat menyangkut ranah peradilan tata usaha negara.

Keberatan mengenai kewenangan inilah yang kemudian menjadi pertimbangan menentukan dalam putusan PN Sumenep.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim membedakan persoalan sengketa kepemilikan tanah dengan tuntutan yang secara langsung meminta pengujian terhadap produk hukum administrasi pertanahan.

Majelis menilai tuntutan para penggugat agar Sertifikat Hak Milik Nomor 01743 dinyatakan cacat administrasi dan tidak sah merupakan persoalan yang berkaitan dengan keputusan administratif pejabat pemerintahan.

Majelis juga mempertimbangkan bahwa permintaan pembukaan dokumen warkah dan hasil pemetaan sertifikat serta pengukuran ulang yang melibatkan tindakan faktual pejabat pemerintahan termasuk persoalan yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam pertimbangannya, majelis merujuk pada sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 134 HIR/160 RBg, Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta pedoman Mahkamah Agung mengenai kewenangan mengadili sengketa tindakan pemerintahan dan pengujian produk administrasi pertanahan.

Atas dasar itu, majelis menyimpulkan bahwa eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Tergugat I beralasan hukum untuk dikabulkan.

Konsekuensinya, PN Sumenep tidak melanjutkan pemeriksaan untuk memutus pokok sengketa sebagaimana diminta para penggugat.

Putusan tersebut menegaskan bahwa PN Sumenep tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara dengan tuntutan sebagaimana diajukan dalam gugatan ini.

Dalam amar Putusan Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Smp, majelis hakim menetapkan tiga hal pokok:

1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
3. Menghukum para penggugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp245.000.

Putusan tersebut ditetapkan melalui musyawarah majelis hakim pada Kamis, 15 Oktober 2026, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Penulis : Red
Editor : Red

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ketua PCNU Situbondo Ajak Santri Berakhlak Mulia dan Berjiwa Patriot pada Upacara Hari Santri 2026

22 Okt 2026 - 13:59 WIB

Ketua PCNU Situbondo Ajak Santri Berakhlak Mulia dan Berjiwa Patriot pada Upacara Hari Santri 2026

Aksi Heroik Pengurus Tanfidziyah PCNU Situbondo, Panjat Tiang Bendera demi Kelancaran Upacara Hari Santri Nasional 2026

22 Okt 2026 - 09:10 WIB

Aksi Heroik Pengurus Tanfidziyah PCNU Situbondo, Panjat Tiang Bendera demi Kelancaran Upacara Hari Santri Nasional 2026

PCNU Situbondo Gelar Nobar Film Sang Kiai dalam Rangka HSN 2026 di Yayasan Tahfidzul Qur’an Nurul Hikam

21 Okt 2026 - 21:25 WIB

PCNU Situbondo Gelar Nobar Film Sang Kiai dalam Rangka HSN 2026 di Yayasan Tahfidzul Qur’an Nurul Hikam

PCNU Situbondo Siap Jadi Tuan Rumah Ziarah Muassis NU Jawa Timur, Sambut HSN 2026

19 Okt 2026 - 23:22 WIB

PCNU Situbondo Siap Jadi Tuan Rumah Ziarah Muassis NU Jawa Timur, Sambut HSN 2026

Kapolres Situbondo Lepas Dua Pasangan Penerima Hadiah Umrah Gratis dari Kapolri

18 Okt 2026 - 21:59 WIB

Kapolres Situbondo Lepas Dua Pasangan Penerima Hadiah Umrah Gratis dari Kapolri
Trending di Berita