Situbondo, peristiwa.co // Persoalan jual beli tanah seluas 9.235 meter persegi di Kabupaten Situbondo kini memasuki ranah hukum. Muhammad Sulaiman, warga Desa/Kecamatan Kendit, menempuh jalur hukum setelah transaksi pembelian tanah senilai Rp750 juta yang telah disepakati bersama pihak penjual berujung pada pembatalan. Ironisnya, uang pembayaran awal sebesar Rp190 juta yang telah diserahkan disebut belum dikembalikan.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taufik, Sulaiman resmi melaporkan DNJ, 43, warga Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, ke Polres Situbondo pada 7 Oktober 2026 atas dugaan penipuan.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah kesepakatan jual beli tanah yang dibuat di hadapan notaris Ayu Dyah Neng Tyas, di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, pada 26 Juni 2025, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak menyepakati harga tanah sebesar Rp750 juta dengan jangka waktu pembayaran selama satu tahun. Sebagai bentuk keseriusan menjalankan transaksi, Sulaiman telah menyerahkan uang pembayaran awal sebesar Rp190 juta.
Namun, di tengah perjalanan transaksi, persoalan muncul ketika pihak penjual disebut membatalkan kesepakatan secara sepihak. Kondisi tersebut membuat Sulaiman berada dalam posisi dirugikan karena uang yang telah disetorkan tidak kunjung dikembalikan.
Kuasa hukum Sulaiman, Muhammad Taufik, menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dalam menjalankan kesepakatan jual beli tersebut. Akan tetapi, pembatalan transaksi yang disertai tidak adanya pengembalian uang pembayaran menjadi persoalan serius yang akhirnya mendorong Sulaiman mengambil langkah hukum.
“Ini tiba-tiba melakukan pembatalan sepihak, uang pertama tidak dikembalikan, mau dilunasi sekalian juga tidak mau,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian karena menyangkut hak kliennya atas uang yang telah diserahkan berdasarkan kesepakatan transaksi. Terlebih, Sulaiman mengaku masih memiliki keinginan untuk menyelesaikan transaksi sebagaimana perjanjian awal.
Berdampak pada Rencana Pembangunan Perumahan
Persoalan yang dialami Sulaiman ternyata tidak hanya menyangkut uang pembayaran awal. Transaksi pembelian tanah tersebut sebelumnya telah menjadi dasar bagi dirinya untuk merencanakan pembangunan perumahan di atas lahan yang dimaksud.
Bahkan, menurut kuasa hukumnya, proses pembangunan perumahan telah berjalan. Pembatalan transaksi kemudian berpotensi menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar daripada nominal uang muka yang telah disetorkan.
Taufik menjelaskan, berdasarkan perhitungan kliennya, potensi kerugian akibat persoalan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp840 juta.
“Lahan yang dibeli sudah ada proses pembangunan perumahan. Kalau dibatalkan klien kami mengaku bisa rugi Rp840 jutaan,” tegasnya.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa dampak persoalan transaksi tidak hanya berkaitan dengan uang yang telah dibayarkan, tetapi juga menyangkut rencana usaha dan proses pembangunan yang terlanjur dipersiapkan Sulaiman.
Perjuangkan Hak Melalui Jalur Hukum
Melalui laporan yang telah disampaikan ke Polres Situbondo, Sulaiman berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional dan memperoleh kepastian hukum.
Baginya, uang Rp190 juta yang telah diserahkan merupakan bagian dari transaksi jual beli yang didasarkan pada kesepakatan bersama dan dituangkan dalam perjanjian di hadapan notaris. Karena itu, persoalan pembatalan transaksi serta kejelasan pengembalian dana menjadi hal penting yang perlu ditelusuri melalui proses hukum.
Sulaiman berharap seluruh rangkaian transaksi, dokumen perjanjian, bukti pembayaran, serta tindakan para pihak dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga persoalan yang dialaminya memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, melalui pendampingan kuasa hukumnya, Sulaiman memilih memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Ia berharap laporan tersebut dapat memberikan kejelasan atas dugaan perbuatan yang dilaporkan sekaligus menjadi jalan untuk memperoleh kepastian atas kerugian yang dialaminya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dalam transaksi jual beli tanah, terutama ketika kesepakatan telah dituangkan secara tertulis dan pembayaran telah dilakukan, tetapi kemudian muncul persoalan pembatalan serta pengembalian dana.
Penulis : Red
Editor : Red












Komentar ditutup.