Pamekasan, peristiwa.co // Perjuangan panjang mencari keadilan akhirnya berbuah manis bagi Nuriah Muhamad Abdul Hamid. Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukannya melawan Kusmiyadi, dkk. secara resmi dimenangkan dirinya, tidak hanya di tingkat Pengadilan Negeri Pamekasan, tetapi juga kembali dikuatkan kemenangan itu di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Pmk, Pengadilan Negeri Pamekasan menyatakan Nuriah Muhamad Abdul Hamid sebagai pihak yang sah dan berhak atas objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 1019/PDT/2025/PT SBY, yang diputus pada 22 Desember 2025. Dengan demikian, Kusmiyadi dkk secara hukum dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini.
Kuasa hukum Penggugat, Ach Supyadi, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur mendalam atas kemenangan kliennya di tingkat banding. Ia menegaskan bahwa putusan ini bukan sekadar kemenangan prosedural, melainkan bentuk pemulihan hak dan keadilan yang sempat terampas.
“Kami sangat bersyukur atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pamekasan. Sejak awal kami yakin bahwa kebenaran berada di pihak klien kami, Nuriah Muhamad Abdul Hamid,” ujar Ach Supyadi kepada awak media.
Menurutnya, fakta persidangan telah membuktikan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa sejak semula adalah milik sah Nuriah Muhamad Abdul Hamid. Namun, akibat adanya dugaan pemalsuan dan perbuatan melawan hukum, hak tersebut sempat beralih kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya.
Dengan kemenangan ini, hak kepemilikan tanah tersebut telah dinyatakan kembali kepada Nuriah Muhamad Abdul Hamid, serta seluruh bentuk peralihan hak yang terjadi sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.
Ach Supyadi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada jalur perdata. Ia mengungkapkan bahwa perkara ini juga telah dilaporkan secara pidana ke Polres Pamekasan, dan proses hukum pidana akan terus dikawal hingga tuntas.
“Pihak-pihak yang telah merugikan klien kami harus bertanggung jawab secara hukum, termasuk pertanggungjawaban pidana. Jika masih ada pihak yang bersikukuh mengklaim kepemilikan tanah tersebut, kami tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum yang lebih tegas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ach Supyadi menyatakan bahwa apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka pihaknya akan segera mengajukan permohonan eksekusi, mengingat putusan tingkat pertama maupun banding secara jelas menyatakan bahwa tanah sengketa adalah milik Nuriah Muhamad Abdul Hamid.
Perkara ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa keadilan harus diperjuangkan, jangan putus asa, sekalipun harus melalui proses panjang dan melelahkan. Kemenangan Nuriah Muhamad Abdul Hamid tidak hanya menjadi kemenangan pribadi, tetapi juga simbol bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi mereka yang berani memperjuangkannya melalui jalur hukum yang sah.
Penulis : Red
Editor : Red












