Berita

Laporan Pencabulan Resmi Henti Lidik, Pengacara : “Kiyai Zakariya Dari Awal Difitnah”

×

Laporan Pencabulan Resmi Henti Lidik, Pengacara : “Kiyai Zakariya Dari Awal Difitnah”

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20251228 163710
Dok. Foto Pengacara senior DR. Supriyono, S.H., M.Hum dan Surat Penghentian dari Polres Situbondo

Situbondo, peristiwa.co // Kepolisian Resor (Polres) Situbondo secara resmi menghentikan penyelidikan atas Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) yang diajukan oleh Ida Nurul Badriyah terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Kabupaten Situbondo.

Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian tidak menemukan adanya unsur peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.

Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor: LPM/482.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO, tertanggal 26 Desember 2024, dengan terlapor Kiyai Zakariya Al Ansori.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, klarifikasi, serta pendalaman alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa dugaan perbuatan cabul tidak terbukti secara hukum. Kesimpulan itu dituangkan dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, Polres Situbondo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) Nomor: SPPP/259/XII/2025/Reskrim, yang menegaskan bahwa perkara tersebut resmi dihentikan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Kiyai Zakariya Al Ansori, DR. Supriyono, SH, M.Hum, saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa dirinya telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik terkait penghentian penyelidikan perkara kliennya.

“Kabar tersebut saya terima langsung dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo. Ini merupakan langkah hukum yang harus dihormati karena telah melalui proses penyelidikan secara profesional,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Ida Nurul Badriyah telah dinyatakan dihentikan secara resmi oleh kepolisian.

“Penyidik telah mengambil langkah hukum dengan menghentikan penyelidikan terhadap laporan pelapor atas nama Ida Nurul Badriyah, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dengan terlapor Kiyai Zakariya Al Ansori,” tambahnya.

Lebih lanjut, DR. Supriyono menyatakan bahwa penghentian penyelidikan tersebut menunjukkan tidak ditemukannya dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara, karena dari awal Pengacara senior itu memang meyakini jika kliennya difitnah.

“Penghentian ini tentu bukan tanpa alasan, melainkan karena tidak terbukti secara hukum sebagaimana hasil penyelidikan penyidik, dan dari awal saya sudah tahu dan yakin kalau Kiyai Zakariya memang difitnah” tegasnya.

Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan tersebut, proses hukum atas laporan dugaan perbuatan cabul itu dinyatakan selesai. Polres Situbondo menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Trending :
Ketua BPD Gunggung Terjaring Tilang Elektronik Saat Boncengan Tanpa Helm

Penulis : Red

Editor : Red