Berita

Abdul Gani, Warga Pabian-Sumenep, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Di Vonis 2 Bulan Penjara

×

Abdul Gani, Warga Pabian-Sumenep, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Di Vonis 2 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 01 21 16 18 24 06 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Sumenep, peristiwa.co //  Terhadap kasus pencemaran nama baik dan fitnah kepada seorang perempuan bernama ELLY BAROTOWATI (58), Alamat Jalan K.H. Mansyur Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep ke Polres Sumenep yang diduga dilakukan oleh ABDUL GANI Bin ABDUL KAHAR kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep dengan jadwal pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim.

Dalam pantauan media ini ABDUL GANI Bin ABDUL KAHAR di vonis dengan pidana penjara selama 2 (duat) bulan pada hari Selasa, 21/1/2025.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep ini korban sesungguhnya menyatakan kurang puas, namun korban dapat memahami bahwa terdakwa pastilah juga tidak akan tinggal diam.

“Sejujurnya saya tidak puas atas putusan ini, tapi sudahlah saya paham pastilah korban juga tidak tinggal diam”, ujar korban ELLY BAROTOWATI.

“Saya sudah tahu dari awal kok, jaksanya saja berjanji mau dituntut 9 bulan tapi nyatanya kan dituntut cuma 4 bulan, dan sekarang malah di putus 2 bulan”, sesalnya.

Sementara pada pemberitaan sebelumnya dijelaskan bahwa Kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh ELLY BAROTOWATI (58), Alamat Jalan K.H. Mansyur Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep ke Polres Sumenep pada tahun 2019 kini mulai masuk pada tahapan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep (14/1/2025)

Dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dan fitnah ini terdakwanya bernama ABDUL GANI Bin ABDUL KAHAR.

Disebutkan dalam dakwaan bahwa terdakwa ABDUL GANI Bin ABDUL KAHAR, pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2019, sekitar jam 22.00 wib, bertempat di sebelah timur Musholla depan rumah saksi ELLY BAROTOWATI dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang masksudnya terang supaya hal itu di ketahui umum di ancam karena pencemaran.

Trending :
Korban Penodongan Pistol Di Lisun Kalianget Minta Pelaku Dituntut Seberat-Beratnya

Lantaran terdakwa mengata-ngatai korban alias pelapor ELLY BAROTOWATI dengan kata-kata : “je’deddi oreng korang ajer, muang telor ka romana engko” artinya bahasa Indonesia ( “jangan kurang ajar, buang telur kerumah saya” ) dan terdakwa juga mengatakan “ELLY BEKNA PATEK, KORANG AJER, MAMAKNA EMBUKNA PATEK, KORANG AJER MUANG TELLOR BECENG, KA BENGKONA ORENG, BEKNA IYON NA PAKALOAR MON ACAROGE MOSO SENGKOK” Artinya (Elly kamu anjing, kurang ajar, ibuk bapakmu anjing, kurang ajar buang telur busuk kerumahnya orang, kamu IYON nya keluar, kalau mau berkelahi dengan saya).

Pada kejadian itu juga datang seorang bernama HERMAN salah seorang pegawai BPRS juga berdiri disamping kanan terdakwa lalu HERMAN juga bilang berteriak sambil menunjuk tangannya kearah saksi ELLY “PATEK, KORANG AJER BEKNA, PAKALOAR IYON NA, ENGKOK TAK TAKOK, ENGKOK ORANG PABERASAN” (ajing, kurang ajar kamu, Keluarkan IYONnya saya tidak takut, saya orang peberasan).

Setelah itu terdakwa dan HERMAN kembali kerumahnya dan terdakwa mengatakan hal tersebut di di depan orang – orang yakni saksi SEPTIAN DWI CAHYO, saksi MOH. SHIDQIRRAHMAN dan saksi RAHMAN HIDAYAT dan tetangga – tetangga sekitar mengetahui.

Namun pada sidang yang digelar hari Selasa, tanggal 14 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Sumenep Jaksa Penuntut Umum NUR FAJJRIYAH, S.H. menuntut terdakwa ABDUL GANI Bin ABDUL KAHAR dengan tuntutan yang ringan yaitu dituntut 4 bulan kurungan penjara.

Tuntutan yang dilakukan oleh jaksa NUR FAJJRIYAH, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumenep sangat menciderai korban alias pelapor, karena selain berharap keadilan atas pencemaran dan fitnah yang menimpanya, pelapor atau korban juga harus menanggung beban psikologi selama kasus tersebut diproses yang waktunya begitu lama yaitu 5 tahun lebih.

Trending :
Menaker Ida Fauziyah Umumkan Regulasi THR Keagamaan 2024

ELLY BAROTOWATI selaku korban sekaligus pelapor pada kasus ini menyatakan ketidak puasannya terhadap tuntutan JPU yang hanya menuntut terdakwa 4 bulan, karena sebelumnya suami korban yang bernama Iyon pernah disampaikan oleh Jaksa NUR FAJJRIYAH, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sumenep dengan menjanjikan akan menuntut terdakwa 9 bulan.

“Saya sebagai korban sangat tidak puas ke tuntutan jaksa”, ujarnya.

“Waktu suami saya bertemu Bu Nur Jaksanya dia janji akan menuntut terdakwa 9 bulan, tapi kenapa sekarang dituntut sangat ringan, cuma 4 bulan”, tambahnya Elly sangat jengkel atas tuntutan ringan ini.

“Saya dengan suami saya tidak terima atas tuntutan yang ringan ini, saya mau buat pertimbangan untuk melaporkan ke Jamwas, lihat saja ya”, ancamnya.

Sementara itu saat di konfirmasi ke jaksa NUR FAJJRIYAH, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumenep diperoleh tanggapan ia meminta kami pewarta agar datang ke kantornya jam 14.00 hari ini jika mau konfirmasi.

“Jam 2 ke kantor mas”, ujarnya.“

“Kalau mau konfirmasi”t ambahnya.

Penulis: Red

Editor: Red