Menu

Otomatis

Berita

Honda Stylo Rental Tak Dikembalikan, Pemilik Lapor Polresta Sumenep

badge-check

Pemilik rental Angga Fardani, S.M., C.CPL melapor ke Polresta Sumenep usai Honda Stylo diduga digelapkan. (Foto: Istimewa) Perbesar

Pemilik rental Angga Fardani, S.M., C.CPL melapor ke Polresta Sumenep usai Honda Stylo diduga digelapkan. (Foto: Istimewa)

Sumenep – Seorang pengusaha rental sepeda motor di Kabupaten Sumenep melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Polresta Sumenep setelah satu unit motor Honda Stylo miliknya tidak kunjung dikembalikan oleh penyewa. Kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai Rp27 juta.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/262/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Pelapor, Angga Fardani, S.M., warga Kecamatan Rubaru, Sumenep, melaporkan seorang pria berinisial R.S. atas dugaan penipuan dan atau penggelapan yang bermula dari transaksi penyewaan sepeda motor pada 6 Juni 2026.

Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, sekitar pukul 19.50 WIB pelapor menerima telepon dari seorang perempuan yang mengaku bernama D.U. Perempuan tersebut bermaksud menyewa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih dengan tarif Rp150 ribu per hari selama sekitar satu minggu.

Setelah proses administrasi selesai, motor tersebut dibawa oleh penyewa. Pada awal masa sewa, pembayaran dilakukan setiap tiga hari sekali. Namun, penyewa terus meminta perpanjangan masa sewa.

Pada 25 Juni 2026, D.U. menghubungi pelapor melalui WhatsApp dan menyatakan akan memperpanjang sewa hingga 30 Juni 2026. Pelapor kemudian menghitung total biaya sewa sebesar Rp1.350.000. Keesokan harinya, penyewa mentransfer uang tersebut, tetapi kemudian meminta agar pembayaran hanya dihitung sampai 26 Juni 2026.

Pelapor menyetujui permintaan tersebut dan mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp600 ribu ke rekening penyewa.

Selanjutnya, pada 29 Juni 2026, D.U. memberikan nomor telepon yang kemudian diketahui milik R.S. Ia menyampaikan bahwa R.S. akan mengembalikan sepeda motor sekaligus melunasi sisa biaya sewa.

Pada 30 Juni 2026, pelapor menerima transfer Rp750 ribu dari R.S. Ia berjanji akan mengembalikan motor pada 1 Juli 2026, namun hingga pukul 21.00 WIB motor tidak kunjung dikembalikan.

R.S. kemudian beberapa kali mengirim pembayaran biaya sewa dan berulang kali menjanjikan pengembalian motor, antara lain pada 2 Juli, 4 Juli, dan 9 Juli 2026. Bahkan pada 7 Juli 2026, ia kembali menyampaikan akan mengembalikan motor pada 8 Juli 2026, namun janji tersebut tidak dipenuhi.

Sejak 10 Juli 2026, menurut pelapor, R.S. hanya memberikan janji-janji terkait pembayaran sewa maupun pengembalian kendaraan.

Pada 24 Juli 2026, pelapor memperoleh informasi bahwa sepeda motor miliknya berada dalam penguasaan seseorang berinisial W. Saat dikonfirmasi, R.S. disebut membenarkan hal tersebut dengan alasan motor tersebut berada pada W. karena berkaitan dengan utang yang dimilikinya.

Sepeda motor yang dilaporkan belum kembali tersebut adalah Honda Stylo warna putih tahun 2024 dengan nomor polisi M 2295 YF.

Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp27 juta serta kekurangan pembayaran biaya sewa sebesar Rp2,8 juta. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polresta Sumenep dan dalam proses penanganan kepolisian.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sumenep, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut.

“Benar, laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik. Namun, seluruh prosesnya masih dalam tahap pengembangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).

Ia menegaskan bahwa kepolisian masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman terhadap laporan yang masuk. Karena itu, pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami masih melakukan penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku. Semua pihak yang berkaitan dengan laporan ini akan dimintai keterangan untuk kepentingan proses hukum,” tambahnya.

(Red – Tim)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Korban Desak Polresta Sumenep Tindak Tegas Oknum Polisi RS yang Diduga Terlibat Sejumlah Kasus Penggelapan

31 Jul 2026 - 13:15 WIB

Korban Desak Polresta Sumenep Tindak Tegas Oknum Polisi RS yang Diduga Terlibat Sejumlah Kasus Penggelapan

Polresta Sumenep Tegaskan Anggota Patsus Hanya Boleh Keluar Saat Salat ke Masjid

30 Jul 2026 - 19:52 WIB

Polresta Sumenep Tegaskan Anggota Patsus Hanya Boleh Keluar Saat Salat ke Masjid

Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polresta Sumenep yang Jalani Patsus Terlihat Bebas Diluar Penempatan Khusus

30 Jul 2026 - 15:33 WIB

Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polresta Sumenep yang Jalani Patsus Terlihat Bebas Diluar Penempatan Khusus

Diduga Sering Tinggalkan Tugas, Pelayanan Kesehatan Bidan Desa di Gayam Sapudi Jadi Sorotan

29 Jul 2026 - 13:56 WIB

Diduga Sering Tinggalkan Tugas, Pelayanan Kesehatan Bidan Desa di Gayam Sapudi Jadi Sorotan

Diduga Ingkar Kesepekatan, Oknum Polisi Inisial RS Dilaporkan ke Paminal Polresta Sumenep

26 Jul 2026 - 09:37 WIB

Diduga Ingkar Kesepekatan, Oknum Polisi Inisial RS Dilaporkan ke Paminal Polresta Sumenep
Trending di Berita