Situbondo — Sikap Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo terhadap anggota DPRD berinisial AR yang dikaitkan dengan kasus narkoba menjadi sorotan masyarakat.
Tokoh masyarakat Situbondo, Eko Febriyanto, meminta BK tidak hanya menunggu perkembangan perkara hukum. Ia mendorong adanya langkah etik berupa penonaktifan AR hingga proses hukum atau rehabilitasi yang bersangkutan selesai.
Permintaan tersebut disampaikan Eko ketika mendatangi DPRD Kabupaten Situbondo pada Senin (5/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia mempertanyakan alasan belum adanya langkah terhadap AR meski persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik.
Sorotan Eko semakin kuat karena AR disebut merupakan bagian dari BK DPRD Situbondo. Menurutnya, kondisi tersebut membuat persoalan yang bersangkutan tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga menyentuh persoalan etika dan kehormatan lembaga legislatif.
“Kami sebagai masyarakat tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan terhadap wakil kita. Tapi kita sebagai masyarakat mempunyai hak untuk menanyakan dan meminta BK minimal melakukan penonaktifan terhadap Saudara AR,” ujar Eko.
Dorong Langkah Etik
Eko menegaskan masyarakat tidak mempunyai kewenangan untuk memecat anggota DPRD. Kewenangan tersebut berada pada mekanisme yang telah diatur, termasuk melalui partai politik.
Namun, menurut dia, masyarakat tetap memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban moral dan etik dari wakil rakyat.
Karena itu, Eko meminta BK DPRD Situbondo memberikan sikap yang transparan. Ia tidak ingin persoalan tersebut justru berkembang menjadi berbagai spekulasi karena publik tidak memperoleh penjelasan mengenai langkah lembaga.
Eko juga mengungkit mekanisme pengaduan yang sebelumnya pernah disampaikan BK kepada masyarakat dalam menangani dugaan pelanggaran etik anggota DPRD.
Menurutnya, mekanisme tersebut semestinya juga dapat digunakan dalam persoalan AR apabila persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi.
Ia berpandangan bahwa aspek pidana bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Sebagai anggota DPRD, AR juga terikat dengan ketentuan etik serta kewajiban menjaga kehormatan lembaga.
Eko turut menyinggung informasi mengenai proses hukum AR yang disebut berujung pada rehabilitasi. Ia meminta perkembangan proses tersebut dibuka secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui status persoalan secara utuh.
“Jangan bicara equality before the law di Republik kita kalau seperti ini,” ujar Eko.
Meski demikian, Eko mengatakan dirinya tidak meminta BK mengambil kesimpulan mengenai perkara pidana secara terburu-buru.
Ia hanya mendorong agar fungsi etik yang menjadi kewenangan BK tetap dijalankan apabila syarat formal dan alat bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi.
“Kami meminta kepada Ibu dan Bapak dari BK supaya segera mengeluarkan rekomendasi penonaktifan terhadap Saudara AR,” katanya.
Eko menilai penonaktifan tidak dapat disamakan dengan pemecatan. Menurutnya, pemecatan merupakan kewenangan partai politik dan harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Kalau pemecatan mungkin terlalu ekstrem, Bu, karena itu hak partai. Kami sadar diri bahwasanya kami tidak bisa memaksakan DPRD itu dipecat. Tapi minimal penonaktifan sampai selesainya masa rehabilitasi atau selesainya proses hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta informasi mengenai proses rehabilitasi maupun perkembangan hukum AR dapat disampaikan kepada masyarakat.
BK Akui Sudah Terima Informasi
Aspirasi tersebut diterima Ketua dan Wakil Ketua BK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa dan H Hasan Iliyin, di Ruang Gabungan DPRD Situbondo.
Maria Ulfa membenarkan bahwa BK telah menerima informasi mengenai salah satu anggota DPRD Situbondo yang dikaitkan dengan kasus narkoba dan disebut ditangkap di sebuah hotel di luar daerah.
“Memang benar kami menerima informasi bahwa ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang kebetulan juga anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo yang tersangkut kasus narkoba, ditangkap di sebuah hotel di luar kota beberapa hari yang lalu,” kata Maria Ulfa.
Meski telah menerima informasi tersebut, Maria mengatakan BK tidak dapat langsung mengambil langkah penonaktifan.
Menurutnya, Badan Kehormatan harus bekerja berdasarkan peraturan DPRD mengenai kode etik dan tata beracara. Karena itu, informasi yang beredar belum secara otomatis menjadi dasar untuk menjatuhkan tindakan etik.
Maria juga menyoroti aturan internal yang saat ini digunakan BK. Ia menyebut peraturan mengenai kode etik dan tata beracara DPRD Situbondo dibuat pada 2015.
Di sisi lain, terdapat regulasi terbaru berupa PP Nomor 12 Tahun 2018 yang menurutnya belum diselaraskan dengan aturan internal DPRD Situbondo.
“Karena kami menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara,” jelas Maria.
BK Siapkan Pembaruan Aturan
Maria mengatakan pembaruan peraturan mengenai kode etik dan tata beracara telah menjadi perhatian BK DPRD Situbondo.
Ia bersama H Hasan Iliyin dan anggota BK lainnya telah menginisiasi pembaruan aturan tersebut.
Menurut Maria, pembaruan diperlukan agar BK dapat menjalankan fungsi secara lebih proaktif dalam merespons laporan maupun keresahan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPRD.
“Harapannya adalah agar BK itu bisa proaktif dalam menjawab keresahan masyarakat, pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD,” ujarnya.
Terkait persoalan AR, Maria menegaskan masih ada tahapan formal yang perlu ditempuh. Salah satunya adalah adanya pengaduan resmi yang menjadi dasar bagi BK untuk melakukan pemeriksaan.
Setelah pengaduan diterima, BK dapat memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk mempertimbangkan alat bukti.
“Selama belum ada pengaduan terhadap yang bersangkutan, kami BK DPRD Kabupaten Situbondo belum bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya, kecuali sudah ada pengaduan,” tegas Maria.
Maria memastikan masukan dari masyarakat telah diterima oleh BK. Namun, setiap keputusan terkait dugaan pelanggaran etik tetap harus didasarkan pada aturan dan prosedur yang berlaku.
“Itu sudah kami lakukan dan dalam proses,” pungkas Maria Ulfa.










Komentar ditutup.