Menu ✖

Otomatis

Berita

Diduga Gelapkan Dana PKH, Polresta Sumenep Bidik Oknum Kadus, Sekdes dan Kades Mantajun

badge-check

Dok. Foto pelapor Seliha didampingi suaminya dan saksi setelah selesai diminta keterangan oleh penyidik dan keluar dari Polresta Sumenep, Kamis, 22/10/2026. Perbesar

Dok. Foto pelapor Seliha didampingi suaminya dan saksi setelah selesai diminta keterangan oleh penyidik dan keluar dari Polresta Sumenep, Kamis, 22/10/2026.

Sumenep, peristiwa.co // Dugaan penggelapan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang mencuat di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, untuk periode 2021–2025 menjadi sorotan. Nama Kepala Desa Mantajun, Mat Ahyar, Sekretaris Desa (Sekdes) Adim, serta Kepala Dusun (Kadus) Jangjang, Ni’an ikut menjadi perhatian penyidik Polresta Sumenep, pasalnya kades dan perangkatnya ini masuk dalam bidikan penyidik, hal tersebut diketahui pada saat pelapor dan saksi-saksi semuanya saat dimintai keterangan ditanyakan nama Kades Mantajun, nama Sekdes Mantajun dan Nama Kadus Jangjang, (Kamis, 22/10/2026).

Perkembangan penanganan perkara ini menunjukkan bahwa proses hukum telah memasuki tahap penyidikan. Hal tersebut merujuk pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Satreskrim Polresta Sumenep tertanggal 13 Oktober 2026 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep.

Dalam surat bernomor B/SPDP/234/IX/RES.1.11/2026/Satreskrim tersebut, kepolisian memberitahukan dimulainya penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dirujuk dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Surat itu menyebutkan bahwa perkara bermula dari laporan polisi tertanggal 10 Februari 2026. Dugaan peristiwa pidana disebut terjadi pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah pelapor di Dusun Jangjang, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Pelapor dalam surat tersebut tercatat bernama Seliha. Sementara itu, surat SPDP yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep menandakan bahwa kasus tersebut telah naik sidik atau penyidikan.

“Iya saya ditanya tadi sama pak polisi nama kades Mantajun, juga nama Sekdes dan nama Kadus Jangjang”, ujar saksi yang namanya minta tidak disebutkan.

Sementara itu peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan menjadi perkembangan penting. Tahap ini menandakan bahwa kepolisian telah memulai proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Iya laporan saya soal penggelapan dana PKH ini sudah naik sidik sekarang”, ujar Pelapor yang bernama Seliha ini.

“Saya yakin tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka dari Polres Sumenep”, pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Red

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke dan Peredaran Narkoba di Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Disorot

22 Okt 2026 - 22:34 WIB

Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke dan Peredaran Narkoba di Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Disorot

Ex Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Disorot, Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke Dipertanyakan

22 Okt 2026 - 22:05 WIB

Ex Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Disorot, Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke Dipertanyakan

KH. Mahrus Aly Sampaikan Rasa Syukur atas Kepercayaan PCNU Situbondo, Berharap Nurul Hikam Terus Menjadi Bagian dari Kegiatan NU

22 Okt 2026 - 20:00 WIB

KH. Mahrus Aly Sampaikan Rasa Syukur atas Kepercayaan PCNU Situbondo, Berharap Nurul Hikam Terus Menjadi Bagian dari Kegiatan NU

Momentum Hari Santri 2026, Pesantren Nurul Hikam Berikan Penghargaan kepada Tiga Tokoh PCNU Situbondo

22 Okt 2026 - 19:14 WIB

Momentum Hari Santri 2026, Pesantren Nurul Hikam Berikan Penghargaan kepada Tiga Tokoh PCNU Situbondo

Perkara Tanah Sengketa Di Lobuk, Gugatan Suntani dan Sulaina Kandas, Pengadilan Kabulkan Eksepsi Suahmadi

22 Okt 2026 - 14:57 WIB

Perkara Tanah Sengketa Di Lobuk, Gugatan Suntani dan Sulaina Kandas, Pengadilan Kabulkan Eksepsi Suahmadi
Trending di Berita