SUMENEP – Kondisi jalan utama di depan Kantor PLN Pulau Raas, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, kembali menuai sorotan. Ruas jalan yang menjadi akses masyarakat tersebut tampak rusak dan dipenuhi bebatuan, sehingga pengendara harus ekstra hati-hati saat melintas.
Persoalan ini bukan keluhan yang baru muncul. Pada 30 Maret 2025, sebuah pemberitaan lokal melaporkan bahwa ruas jalan di depan PLN Raas sepanjang kurang lebih satu kilometer telah mengalami kerusakan selama sekitar enam tahun. Pemberitaan tersebut juga menyebut adanya penimbunan menggunakan sirtu pada 2024, tetapi perbaikan hanya dilakukan pada sebagian kecil ruas dan kondisi jalan kembali dikeluhkan.
Jika dihitung hingga 2026, masa kerusakan yang dilaporkan tersebut kini mendekati tujuh tahun.
Namun, perlu dicatat, Bupati Sumenep Achmad Fauzi baru dilantik pada 26 Februari 2021. Selama menjabat nampak tidak ada perhatian sama sekali dari Bupati Achmad Fauzi.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap pemerintah daerah: mengapa jalan yang sudah lama dikeluhkan masyarakat belum juga mendapatkan penanganan permanen?
Foto kondisi jalan yang beredar memperlihatkan permukaan jalan yang kasar dan dipenuhi batu. Kendaraan roda dua maupun roda empat harus memperlambat laju ketika melintasi ruas tersebut.
Bagi masyarakat yang menggunakan jalan itu setiap hari, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan pemandangan yang tidak sedap dipandang. Jalan yang tidak layak dapat menghambat mobilitas dan meningkatkan risiko bagi pengguna jalan.
Terlebih, kawasan tersebut berada di depan fasilitas kelistrikan PLN dan menjadi bagian dari akses masyarakat Pulau Raas.
Masyarakat tentu berhak mempertanyakan ke mana arah perhatian pembangunan untuk wilayah kepulauan.
Pemerintah Kabupaten Sumenep sendiri pernah menyampaikan pentingnya kinerja aparatur yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dalam pernyataan resmi pada 2021, Bupati Achmad Fauzi menekankan bahwa masyarakat menunggu hasil kerja pemerintah dan pembangunan harus memberikan hasil nyata.
Kini, kondisi jalan di depan PLN Raas menjadi salah satu persoalan yang patut mendapatkan jawaban konkret.
Apakah jalan tersebut masuk kewenangan Pemkab Sumenep?
Mengapa perbaikan permanen belum dilakukan?
Berapa anggaran yang sudah dialokasikan untuk ruas tersebut?
Dan yang paling penting, kapan masyarakat Raas dapat menikmati jalan yang benar-benar layak?
Bukan Sekadar Ditimbun Batu
Perbaikan jalan tentu tidak cukup jika hanya dilakukan dengan menaburkan material lalu kembali dibiarkan rusak. Masyarakat membutuhkan penanganan yang jelas, terukur, dan memiliki target penyelesaian.
Karena itu, Pemkab Sumenep dan Dinas PUTR perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status ruas jalan, kewenangan penanganan, riwayat penganggaran, serta rencana perbaikan selanjutnya.
Jangan sampai masyarakat kepulauan terus diminta bersabar, sementara kondisi jalan yang mereka lewati setiap hari tidak kunjung berubah.
Raas adalah bagian dari Kabupaten Sumenep. Infrastruktur yang layak bukan kemewahan, melainkan bagian dari pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.
Kini publik menunggu bukan sekadar jawaban, tetapi langkah nyata pemerintah untuk menyelesaikan persoalan jalan tersebut.
Penulis : Red
Redaksi : Red











Komentar ditutup.