Situbondo — Pelarian tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol sebuah toko di Kabupaten Situbondo berakhir setelah Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengejaran lintas wilayah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara itu. Keduanya diamankan di lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, dan Tabanan, Bali.
Dua tersangka yang diamankan adalah P (47), warga Kabupaten Bondowoso, yang diduga sebagai pelaku pencurian, serta S, warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, yang diduga berperan sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan bermula dari pelacakan telepon seluler milik korban. Perangkat tersebut menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap keberadaan tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendeteksi keberadaan telepon seluler yang dilaporkan hilang. Tim kemudian mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi,” ujar Selimat.
Setelah S diamankan, penyidik tidak berhenti pada temuan tersebut. Pemeriksaan kemudian dilakukan untuk mengetahui asal telepon seluler yang berada di tangan tersangka.
Dari keterangan yang diperoleh, polisi mengetahui bahwa telepon seluler tersebut didapat S dari P. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan hingga mengetahui keberadaan P di wilayah Tabanan, Bali.
“Dari hasil pengembangan, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka lainnya di wilayah Tabanan, Bali. Tersangka kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan,” katanya.
Toko Dibobol Melalui Atap
Kasus ini bermula dari pencurian di toko milik Mawati Br Sinaga di Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban mengetahui adanya pencurian setelah mendapat informasi dari seorang saksi mengenai sejumlah barang yang hilang dari dalam toko.
Saat dilakukan pemeriksaan, korban mendapati dua telepon seluler dan uang tunai Rp200 ribu telah raib. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp5,58 juta.
Laporan kemudian diterima Polres Situbondo. Tim Macan Baluran Satreskrim melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri keberadaan barang milik korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga P masuk ke dalam toko dengan cara menaiki bagian atap. Pelaku kemudian merusak plafon untuk mendapatkan akses menuju bagian dalam bangunan.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua telepon seluler dan uang tunai milik korban.
Sejumlah barang bukti kini telah diamankan polisi. Di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang diduga dikenakan saat beraksi, satu unit OPPO Reno 11 Pro, serta dua kotak telepon seluler.
Polisi Telusuri Kemungkinan Aksi Lain
Penyidik masih mendalami keterangan kedua tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara utuh peran masing-masing serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan.
P diketahui bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia disebut merupakan residivis kasus pencurian dan pernah beraksi di sejumlah wilayah, yakni Bondowoso, Situbondo, Jember, dan Banyuwangi.
Sementara itu, S disebut pernah terlibat dalam perkara pencurian kayu di wilayah Banyuwangi.
Kasat Reskrim menegaskan proses pengembangan masih berjalan. Polisi akan menelusuri kemungkinan adanya perkara lain yang melibatkan kedua tersangka.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas,” pungkas AKP Selimat.
Atas dugaan pencurian dengan pemberatan, P dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP. Sedangkan S yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP.
Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian diminta segera melapor.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Masyarakat juga dapat menggunakan Aplikasi Super App Polri untuk mendapatkan layanan kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur,” pungkas Selimat.
(Tim – Humas Polres Situbondo)











Komentar ditutup.