Sumenep, peristiwa.co//Persoalan pengembalian dana senilai Rp. 1.657.392.500 antara MAA dan NDC, yang disebut merupakan istri dari Anggota DPR RI berinisial SR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Madura, berpotensi berlanjut ke jalur hukum.
Kuasa Hukum MAA, Ach. Supyadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada NDC terkait pengembalian dana tersebut. Namun, hingga somasi kembali dilayangkan untuk kedua kalinya, menurut Supyadi belum terdapat penyelesaian maupun progres pengembalian dana kepada kliennya.
“Sudah kami layangkan somasi sampai dua kali, tetapi sampai sekarang belum ada progres penyelesaian ataupun pengembalian dana kepada klien kami. Karena itu, persoalan ini berpotensi kami lanjutkan melalui jalur hukum,” ujar Ach. Supyadi.
Berdasarkan surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum MAA, dana yang dipersoalkan tersebut mencapai Rp1.657.392.500. Dana tersebut disebut merupakan akumulasi pengiriman uang oleh MAA kepada NDC melalui beberapa kali transfer pada 2 Juni, 7 Juni, dan 8 Juni 2026.
Sebelum melayangkan somasi, pihak kuasa hukum mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dengan NDC melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi sekaligus membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.
Menurut Supyadi, NDC sempat memberikan tanggapan bahwa persoalan tersebut masih akan dibicarakan dengan suaminya. Bahkan, disebutkan telah ada rencana pertemuan pada Minggu, 9 Agustus 2026. Namun, menurut pihak kuasa hukum, komunikasi kemudian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai belum membuahkan hasil, pihak kuasa hukum kemudian melayangkan somasi dan meminta agar dana tersebut dikembalikan.
“Somasi sudah kami berikan sebagai bentuk peringatan sekaligus kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Namun, kalau sampai somasi kedua tetap tidak ada progres, tentu kami harus mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” kata Supyadi.
Supyadi menegaskan, apabila tidak ada penyelesaian, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.
“Kalau tetap tidak ada penyelesaian, persoalan ini akan melebar. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk membuat laporan kepada kepolisian,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut akan ditempuh berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang dimiliki oleh kliennya serta setelah dilakukan kajian hukum secara menyeluruh.
Selain kemungkinan menempuh jalur hukum melalui kepolisian, Ach. Supyadi juga mengaku tengah mempertimbangkan langkah untuk menyampaikan pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan posisi NDC yang disebut merupakan istri dari Anggota DPR RI berinisial SR dari Dapil Madura.
“Karena yang bersangkutan merupakan istri dari seorang Anggota DPR RI, saya juga sedang mempertimbangkan untuk mengadukan persoalan ini kepada Dewan Kehormatan DPR RI atau MKD. Tentunya langkah tersebut akan kami kaji lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Supyadi.
Meski demikian, Supyadi menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun, apabila tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya menyatakan siap mengambil langkah hukum.
Dalam surat somasi yang ditandatangani Ach. Supyadi tertanggal 10 Agustus 2026, pihak MAA meminta NDC mengembalikan seluruh dana sebesar Rp1.657.392.500 dalam waktu tiga hari sejak surat somasi diterima.
“Pada prinsipnya kami masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. Tetapi apabila tidak ada itikad baik dan tidak ada penyelesaian, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Red











Komentar ditutup.