Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi III DPR menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan hingga disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan percepatan diperlukan karena waktu efektif pembahasan semakin terbatas. Sejumlah tahapan legislasi masih harus diselesaikan sebelum RUU tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna.
Tahapan itu meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” ujar Habiburokhman di Jakarta, 28 Agustus 2026.
Puluhan Aspirasi Sudah Dihimpun
Komisi III DPR sejauh ini telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan masukan dari publik. Sebanyak 35 RDPU telah digelar sebagai bagian dari proses penyerapan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.
Selain RDPU, Komisi III telah melaksanakan tiga kunjungan kerja ke daerah. DPR juga menerima masukan secara tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Habiburokhman meminta pihak-pihak yang masih memiliki pandangan terhadap substansi RUU tersebut segera menyampaikan masukan secara tertulis kepada DPR.
Permintaan itu disampaikan mengingat pembahasan akan segera bergerak ke tahapan yang lebih intensif. Masukan masyarakat diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum berbagai ketentuan dalam RUU difinalisasi.
Dukungan Publik Dinilai Besar
Habiburokhman mengatakan penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III telah memberikan gambaran mengenai pandangan publik terhadap RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, mayoritas masyarakat yang menyampaikan pandangan mendukung keberadaan regulasi tersebut. Namun, dukungan itu juga disertai harapan agar aturan disusun secara hati-hati.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” kata Habiburokhman.
Kehati-hatian menjadi perhatian karena regulasi tersebut nantinya berkaitan dengan kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset. DPR tidak ingin instrumen pemberantasan korupsi justru menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
Habiburokhman menekankan pentingnya mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Delapan Pekan Menjadi Waktu Krusial
Dengan target pengesahan pada Desember 2026, waktu efektif sekitar delapan pekan menjadi periode penting bagi DPR dan pemerintah. Berbagai tahapan yang masih tersisa harus dilakukan secara berurutan agar pembahasan dapat mencapai tahap pengambilan keputusan.
Tantangannya bukan hanya memastikan RUU Perampasan Aset selesai sesuai target. Substansi aturan juga perlu dirumuskan secara cermat agar memiliki daya guna dalam pemberantasan kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum.
DPR dan pemerintah kini memiliki waktu terbatas untuk menyelaraskan kepentingan tersebut sebelum RUU Perampasan Aset memasuki tahap akhir pembentukan undang-undang.
(Red – Tim)












Komentar ditutup.