Situbondo – Pelarian seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan rumah di Kabupaten Situbondo akhirnya terhenti di Bali. Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo menangkap tersangka berinisial FS (19) ketika sedang bekerja di sebuah minimarket di wilayah Kabupaten Badung, Selasa (11/8/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan tersangka yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sucipto, Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Situbondo pada 14 Februari 2026. Sejak menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa FS berada di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian bergerak ke Bali dan mengamankan tersangka saat sedang bekerja. Setelah ditangkap, FS langsung dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Selimat mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup serta memastikan lokasi keberadaan tersangka.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Badung, Bali. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang bekerja,” ujar AKP Selimat.
Dalam perkara ini, polisi menduga tersangka melakukan pencurian sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Aksi pertama terjadi pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 01.29 WIB hingga 01.33 WIB.
Pada kejadian tersebut, pelaku diduga masuk ke halaman rumah dan mengambil sejumlah barang yang disimpan di dalam lemari. Barang yang hilang meliputi dongkrak buaya, besi sel doser cover engine, besi jack stand, dongkrak kecil, dan aki sepeda motor.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.29 WIB, pencurian kembali terjadi. Kali ini pelaku diduga mengambil dua dinamo starter yang berada di dalam lemari di teras rumah korban.
Akibat dua aksi pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp9,5 juta.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu flashdisk yang berisi rekaman kejadian, serta dua unit sepeda motor, yaitu Honda Vario hitam bernomor polisi P-4414-FE dan Honda Supra hitam bernomor polisi P-6091-EH.
Polisi menduga tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk menjalankan aksinya. Pelaku masuk ke halaman rumah, kemudian mengambil barang-barang milik korban yang disimpan di dalam lemari.
Saat ini, FS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
AKP Selimat menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar daerah.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Ketika keberadaan pelaku diketahui berada di luar daerah, kami tetap melakukan upaya penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun Super App Polri.
(Red – Humas Polres Situbondo)













Komentar ditutup.