Sumenep – Janji keuntungan dari proyek rehabilitasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sapudi diduga berubah menjadi perkara pidana. Seorang pria berinisial A.S. dilaporkan ke Polresta Sumenep atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan setelah menerima dana bertahap hingga Rp105 juta dari pelapor bernama Matlani.
Laporan itu tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/269/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 5 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen laporan, kasus ini bermula pada 6 Oktober 2021. A.S. diduga mendatangi rumah istri pelapor di Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, lalu meminta pinjaman dana dengan alasan membutuhkan tambahan modal proyek rehabilitasi Kantor KUPP Sapudi.
Untuk meyakinkan pelapor, A.S. disebut menyerahkan satu unit Honda Jazz warna putih sebagai jaminan. Pelapor kemudian mentransfer Rp35 juta, disusul Rp25 juta pada hari yang sama.
Namun setelah dana awal diterima, permintaan uang terus berlanjut. Dalam rentang 27 Oktober hingga 25 November 2021, pelapor kembali mentransfer Rp4 juta, Rp9,5 juta, Rp21 juta, Rp2,5 juta, dan Rp8,5 juta. Total dana yang diterima A.S. mencapai Rp105 juta.
A.S. disebut berulang kali menjanjikan bahwa seluruh uang tersebut akan dikembalikan setelah proyek selesai, dan mobil yang dijaminkan akan diambil kembali.
Persoalan mulai membesar ketika pada Desember 2021 pelapor meminjamkan kembali mobil tersebut kepada A.S. dengan alasan akan digunakan untuk pulang ke Yogyakarta. Sejak saat itu, kendaraan tidak pernah dikembalikan.
Pelapor mengaku berulang kali meminta mobil dan uangnya dikembalikan, tetapi hanya mendapat janji tanpa realisasi. Bahkan, ia kemudian mendapat informasi bahwa mobil yang dijadikan jaminan diduga telah dijual.
Yang menjadi sorotan, pelapor menyebut proyek rehabilitasi Kantor KUPP Sapudi telah selesai pada akhir 2022. Saat kembali menagih, A.S. disebut hanya menawarkan pembayaran secara mencicil, tetapi hingga kini tidak ada pelunasan.
Upaya nonlitigasi juga telah ditempuh. Pada 2024, pelapor melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada A.S. Terlapor disebut sempat menemui pelapor di Situbondo dan kembali berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
Namun janji itu kembali tidak ditepati.
Kasus ini memunculkan dugaan bahwa jaminan kendaraan hanya dijadikan alat untuk membangun kepercayaan, sementara dana terus diminta secara bertahap hingga mencapai angka yang signifikan.
Kini penyidik Polresta Sumenep akan menelusuri aliran dana, status kepemilikan kendaraan, serta hubungan antara permintaan modal dan proyek yang disebut-sebut menjadi dasar transaksi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, A.S. belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Proses hukum masih berjalan, dan yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red – Tim)













Komentar ditutup.