SUMENEP – Polresta Sumenep menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang sedang menjalani penempatan khusus (Patsus) hanya diperbolehkan keluar dari ruang tahanan khusus untuk kepentingan ibadah salat berjamaah di masjid.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta Sumenep melalui Kasi Humas Polresta Sumenep saat memberikan keterangan terkait mekanisme pelaksanaan penempatan khusus terhadap anggota yang sedang menjalani proses pemeriksaan.
“Untuk anggota patsus tersebut hanya bisa keluar dari tahanan khusus saat ibadah salat ke masjid,” ujar Kasi Humas Polresta Sumenep.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa anggota yang berstatus menjalani Patsus tetap berada dalam pengawasan selama menjalani masa penempatan khusus. Aktivitas di luar ruang tahanan khusus hanya diperbolehkan untuk kepentingan ibadah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, muncul informasi mengenai dugaan adanya anggota yang sedang menjalani Patsus bernama Saiful Bahri alias Ipung yang diduga tersangkut kasus narkoba terlihat berada di area Mapolresta Sumenep di luar ruang penempatan khusus. Menanggapi hal tersebut, pihak Polresta Sumenep menegaskan aturan yang berlaku terkait pelaksanaan Patsus, yakni bahwa anggota hanya diperbolehkan keluar untuk melaksanakan ibadah salat di masjid.
Hingga saat ini, pihak Polresta Sumenep belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan keberadaan anggota tersebut di luar ruang penempatan khusus pada waktu yang menjadi sorotan. Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi lanjutan guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan objektivitas dalam pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Red
Editor : Red












Komentar ditutup.