Situbondo – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo menetapkan dua pria sebagai tersangka setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit di wilayah Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. Keduanya kini telah menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah cepat aparat kepolisian tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan rencana pertemuan yang dipicu perselisihan di media sosial. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan sehingga potensi terjadinya aksi kekerasan berhasil dicegah sebelum sempat terjadi.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., mengungkapkan bahwa dua pria yang diamankan masing-masing berinisial M (40) dan R (39). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Bondowoso.
Menurut AKBP Bayu, peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman yang berkembang melalui media sosial. Perselisihan itu kemudian memicu aksi saling ejek hingga berpotensi berujung pada bentrokan.
“Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman yang berkembang melalui media sosial hingga memicu aksi saling ejek. Berkat laporan masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan, potensi terjadinya aksi kekerasan berhasil kami cegah sebelum terjadi,” kata AKBP Bayu.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik Satreskrim Polres Situbondo mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua bilah senjata tajam jenis clurit, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas saling memprovokasi melalui media sosial.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyitaan barang bukti, serta melalui tahapan gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan status hukum kedua pria tersebut menjadi tersangka.
AKBP Bayu menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
“Berdasarkan alat bukti yang telah kami peroleh dan hasil gelar perkara, kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Bayu, Rabu (22/7/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan tanpa hak menguasai, membawa, atau memiliki senjata pemukul, penikam, maupun penusuk.
Selain menyampaikan perkembangan penanganan kasus, Kapolres Situbondo juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia mengimbau warga tidak mudah terpancing informasi maupun provokasi yang berpotensi memicu konflik di dunia nyata.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyaring setiap informasi yang diterima, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara baik tanpa kekerasan. Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(Tim – Humas Polres Situbondo)









Komentar ditutup.