Situbondo – Polres Situbondo menggelar patroli cipta kondisi dengan menyasar aksi balap liar dan berbagai pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan pada Jumat (10/7/2026) malam. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Situbondo.
Patroli dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dan dipimpin Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan, S.H., M.H. Kegiatan tersebut melibatkan personel Satlantas, Polsek Kota, Koramil Situbondo, Lurah Dawuhan dan Patokan, serta Kepala Desa Kotakan dan Talkandang.
Petugas menyisir sejumlah ruas jalan yang selama ini menjadi titik rawan pelanggaran lalu lintas dan balap liar, di antaranya Jalan Kartini kawasan Alun-alun Situbondo, Jalan Pemuda, Jalan Argopuro, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Sucipto, hingga Jalan PB Sudirman tepatnya di sekitar SPBU Karangasem.
Selain melakukan patroli, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas serta risiko yang ditimbulkan akibat aksi balap liar.
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan mengatakan patroli tersebut merupakan langkah preventif yang disertai penegakan hukum untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.
“Melalui patroli dan penindakan ini kami ingin mencegah balap liar, menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi aturan saat berkendara demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak 12 pelanggar dengan sanksi tilang. Selain itu, satu unit sepeda motor turut diamankan karena melanggar ketentuan lalu lintas.
Satlantas Polres Situbondo mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengendara muda, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan aksi balap liar atau gangguan kamtibmas lainnya, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
(Red – Humas Polres Situbondo)









Komentar ditutup.