Situbondo – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Situbondo. Kali ini, tim gabungan Satresnarkoba Polres Situbondo bersama Polsek Panji berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu dan menangkap seorang pria di sebuah rumah kos di Kecamatan Panji.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Situbondo IPTU Tatang Purwohadi, S.H., M.H., bersama Kapolsek Panji AKP Nurmansyah, S.H., M.H., setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU (32), warga Kecamatan Kapongan, yang diketahui menghuni rumah kos tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan. Total barang bukti narkotika yang disita memiliki berat kotor sekitar 4,41 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan dua alat isap atau bong, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, korek api yang telah dimodifikasi, telepon genggam, kotak kacamata, uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo IPTU Tatang Purwohadi mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba dan Polsek Panji dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Panji AKP Nurmansyah menegaskan pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan Satresnarkoba untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta asal-usul barang haram yang diduga akan diedarkan.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
(Red – Humas Polres Situbondo)









Komentar ditutup.