Berita

Pengacara Senior Tegaskan Laporan Saiful Bari Mengada-Ngada, Tidak Ada Ujian Di Bulan Agustus

×

Pengacara Senior Tegaskan Laporan Saiful Bari Mengada-Ngada, Tidak Ada Ujian Di Bulan Agustus

Sebarkan artikel ini
IMG 20260109 WA0011
Dok. Foto DR. Supriyono, SH., M.Hum. Selaku Pengacara Senior/Kuasa Hukum Kepala MI Sarina

Situbondo, peristiwa.co // Kuasa Hukum Ibu Nur Aini Musrifah, selaku Kepala MI Sarina, DR. Supriyono, S.H., M.Hum., menilai penghentian laporan dugaan ujian fiktif yang ditangani Polres Situbondo telah dilakukan secara tepat dan sesuai fakta hukum. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Saiful Bari, warga Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.

Menurut DR. Supriyono yang dikenal sebagai pengacara senior di Kabupaten Situbondo, sejak awal laporan tersebut memang tidak memiliki dasar kuat sebagaimana yang diklaim oleh pelapor.

“Sudah memang pantas dihentikan laporan itu,” ujar DR. Supriyono saat dimintai keterangan.

Ia menjelaskan bahwa tudingan pelapor yang menyebut anaknya diikutkan ujian tanpa sepengetahuannya serta tidak diberikan ijazah sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Faktanya, anak pelapor memang tidak mengikuti ujian, sehingga dinyatakan tidak lulus dan secara otomatis tidak memiliki ijazah. Jadi bukan seperti yang selama ini diklaim oleh pelapor,” jelasnya.

Lebih lanjut, DR. Supriyono menegaskan bahwa dalam proses klarifikasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap adanya ketidaksesuaian antara laporan dengan fakta di lapangan.

“Dalam laporannya, pelapor justru membolak-balikkan fakta. Dimana ada ujian sekolah/madrasah dibulan agustus, tidak ada ujian di bulan Agustus itu, ketara pelapor ngarangnya dan terbukti laporan pelapor dihentikan secara resmi oleh Polres Situbondo,” tegasnya.

Dengan dihentikannya laporan ini, DR. Supriyono berharap tidak lagi muncul opini yang menyesatkan di tengah masyarakat dan semua pihak dapat menghormati proses hukum yang telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penulis : Red

Editor : Red