Cibinong, peristiwa.co // Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Suharta, melalui kuasa hukumnya Tasrif, S.H., M.H., resmi diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 494/Pdt.G/2024/PN Cbi sejak 28 November 2024.
Dalam perkara ini, Hj. Tati Suharti bersama PT Inti Bangun Sejahtera Tbk bertindak sebagai Tergugat yang diwakili kuasa hukumnya Fadly Prabhakti, S.H.. Sementara itu, Kantor Desa Bunar, Kantor Camat Cigudeg, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor turut ditarik sebagai Turut Tergugat.
Dalam gugatannya, Penggugat antara lain meminta pengadilan menyatakan sah kepemilikan atas sebidang tanah seluas ± 1.500 m² di Desa Bunar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Selain itu, Penggugat juga menuntut agar sertifikat hak milik Tergugat I dinyatakan tidak sah, memohon sita jaminan, serta menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar untuk kerugian materiil dan Rp500 juta untuk kerugian immateriil.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibinong, perkara ini telah menjalani 19 kali persidangan. Sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan digelar pada 16 September 2025.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan:
Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat I.
Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 664.000,00.
Dengan putusan tersebut, kuasa hukum Tergugat I, Fadly Prabhakti, S.H., berhasil memenangkan perkara yang diajukan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Cibinong.
Penulis : Red.
Editor : Red.












