Menu ✖

Otomatis

Berita

Polsek Kangean Kriminalisasi Ustad Suhriyanto, Polres Sumenep Pilih Bungkam

badge-check

Dok. Foto Ustad Suhriyanto (berkopiah rambut pendek) dan Bustam (berkopiah rambut panjang) Perbesar

Dok. Foto Ustad Suhriyanto (berkopiah rambut pendek) dan Bustam (berkopiah rambut panjang)

Sumenep, peristiwa.co // Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ustad Suhriyanto menuai sorotan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kangean setelah mengambil peralatan tukang milik Bustam, yang sebelumnya dijaminkan untuk hutang Rp10 juta.

Awalnya, Bustam berhutang Rp10 juta dan menjadikan peralatan tukang sebagai jaminan melalui surat pernyataan tertulis. Namun saat jatuh tempo, hutang tak juga dibayar. Sesuai perjanjian, peralatan jaminan itu kemudian diambil oleh Ustad Suhriyanto.

Bukannya melunasi hutang, Bustam justru melapor ke polisi. Anehnya, Polsek Kangean langsung menetapkan Ustad Suhriyanto sebagai tersangka tanpa mempertimbangkan bukti perjanjian.

Padahal, Ustad Suhriyanto telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sumenep. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, semestinya perkara pidana ditangguhkan hingga gugatan perdata selesai. Namun aturan ini diabaikan.

Lebih ironis lagi, Polres Sumenep memilih bungkam atas langkah kontroversial Polsek Kangean tersebut. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan memperkuat dugaan adanya kriminalisasi.

Kini, kasus ini bukan lagi sekadar soal hutang piutang Rp10 juta, melainkan menyangkut keadilan hukum serta dugaan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Media ini mendapatkan penjelasan dari Ach. Supyadi, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Ustad Suhriyanto bahwa ia siap untuk melakukan advokasi hukum, bahkan bila kesewenang-wenangan terhadap kliennya ini tidak kunjung dihentikan dan Polres Sumenep masih bungkam, dirinya siap mendampingi kliennya mencari keadilan sampai ke Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR R.I dan Komnas HAM serta Ombudsman R.I.

“Saya sudah melakukan hubungan komunikasi secara baik dengan penyidik agar kasus yang menimpa klien saya ditangguhkan dulu karena erat hubungannya dengan gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan, tapi penyidik tidak menggubris kami”, ujarnya.

“Bahkan kami selain menjalin hubungan komunikasi, juga secara resmi kami berkirim surat dengan perihal agar proses pidana pada klien kami ditangguhkan sehubungan dengan adanya gugatan perdata yang kami ajukan ke pengadilan, bukannya menyetujui, tapi Polsek Kangean justru membalas surat kami katanya peraturan Mahkamah Agung hanya berlaku di pengadilan dan tidak berlaku di penyidikan”, tambahnya.

“Tapi saat kami sampaikan kasus lain yang ditangguhkan karena ada gugatan perdata, malah penyidik ini menjawab tidak tahu”, sesal Supyadi sambil mengakhiri wawancara dengan media ini.

Penulis : Red
Editor : Red

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Diduga Gelapkan Dana PKH, Polresta Sumenep Bidik Oknum Kadus, Sekdes dan Kades Mantajun

24 Okt 2026 - 01:00 WIB

Diduga Gelapkan Dana PKH, Polresta Sumenep Bidik Oknum Kadus, Sekdes dan Kades Mantajun

Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke dan Peredaran Narkoba di Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Disorot

22 Okt 2026 - 22:34 WIB

Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke dan Peredaran Narkoba di Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Disorot

Ex Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Disorot, Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke Dipertanyakan

22 Okt 2026 - 22:05 WIB

Ex Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Disorot, Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke Dipertanyakan

KH. Mahrus Aly Sampaikan Rasa Syukur atas Kepercayaan PCNU Situbondo, Berharap Nurul Hikam Terus Menjadi Bagian dari Kegiatan NU

22 Okt 2026 - 20:00 WIB

KH. Mahrus Aly Sampaikan Rasa Syukur atas Kepercayaan PCNU Situbondo, Berharap Nurul Hikam Terus Menjadi Bagian dari Kegiatan NU

Momentum Hari Santri 2026, Pesantren Nurul Hikam Berikan Penghargaan kepada Tiga Tokoh PCNU Situbondo

22 Okt 2026 - 19:14 WIB

Momentum Hari Santri 2026, Pesantren Nurul Hikam Berikan Penghargaan kepada Tiga Tokoh PCNU Situbondo
Trending di Berita