Situbondo, peristiwa.co // LBH Mitra Santri di Situbondo pernah kalah di pengadilan saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melawan Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kabupaten Situbondo, dalam penelusuran media ini di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Situbondo diketahui LBH Mitra Santri mendaftarkan gugatannya pada hari Jum’at, tanggal 03 Mei 2024, dengan klasifikasi perkara : Perbuatan Melawan Hukum, dengan nomor perkara : 15/Pdt.G/2024/PN Sit.
Didalam perkara ini yang bertindak sebagai Penggugat adalah LBH Mitra Santri dengan Kuasa Hukum langsung Dewan Pembinanya yaitu ABD. RAHMAN SALEH, S.H., M.H. dan Tergugatnya adalah Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kabupaten Situbondo, dengan susunan majelis hakim yaitu : HARIES SUHARMAN LUBIS sebagai Hakim Ketua, selanjutnya I GEDE KARANG ANGGAYASA, dan ANAK AGUNG PUTRA WIRATJAYA, keduanya adalah sebagai hakim anggota.
Persidangan pertama terhadap perkara PMH yang diajukan LBH Mitra Santri dengan Kuasa Hukum langsung pembinanya yaitu ABD. RAHMAN SALEH, S.H., M.H. ini jadwalkan pada hari Selasa, 14 Mei 2024, selanjutnya perkara ini hanya berlangsung sebanyak 7 kali jadwal persidangan dan jadwal sidang yang terakhir yaitu pembacaan putusan sela dari majelis hakim yaitu pada hari Senin, tanggal 08 Juli 2024.
Dalam Amar Putusan Sela yang di bacakan oleh Majelis Hakim, berbunyi :
MENGADILI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Situbondo tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp.193.500,- ( seratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah );
Sebelum pembacaan Putusan Sela dari Majelis Hakim, perkara ini di awal persidangan sempat dilaksanakan mediasi antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan oleh hakim mediator bernama ROSIHAN LUTHFI, S.H., namun pada hari Selasa , tanggal 28 Mei 2024 hasilnya menyatakan bahwa mediasi tidak berhasil.
Selanjutnya setelah mediasi pada tanggal 28 Mei 2024 dinyatakan tidak berhasil, maka perkara dilanjutkan ke persidangan yaitu pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan pokok perkara yaitu pembacaan surat gugatan oleh Penggugat.
Kemudian sidang selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024 dengan jadwal Jawaban dari Tergugat, lalu sidang berikutnya pada hari Rabu, 19 Juni 2024 dengan agenda jadwal Replik dari Penggugat, kemudian sidang dilanjutkan seminggu berikutnya yaitu pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 dengan jadwal Duplik dari Tergugat.
Sehubungan dengan jawaban Tergugat yang disampaikan pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024 dimana dalam jawabannya Tergugat menyampaikan eksepsi atau keberatan atas gugatan Penggugat, karena Tergugat menganggap gugatan Penggugat adalah bukan kewenangan Pengadilan Negeri Situbondo, maka kemudian sebelum memasuki pokok perkara, majelis hakim menjadwalkan sidang putusan sela pada hari Senin, tanggal 08 Juli 2024 atas perkara tersebut dan amarnya majelis hakim menerima eksepsi Tergugat dan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Situbondo tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh Penggugat.
Oleh karena dalam putusan sela, majelis hakim menerima eksepsi Tergugat, maka terhadap pokok perkara dianggap tidak perlu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan persidangan langsung di putus dengan Putusan Nomor : 15/Pdt.G/2024/PN Sit. dan perkara dianggap selesai.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor :15/Pdt.G/2024/PN Sit. tertanggal 08 Juli 2023 telah diberitahukan secara resmi kepada Penggugat yaitu pada hari dan tanggal yang sama yaitu hari Senin, tanggal 08 Juli 2024.
Sementara itu, ABD. RAHMAN SALEH, S.H., M.H. Kuasa Hukum sekaligus Dewan Pembina LBH Mitra Santri yang melakukan gugatan ke PN Situbondo saat di konfirmasi media ini melalui aplikasi WhatsAppnya di nomor +6281358xxxxxx sampai dengan berita ini dipublikasikan masih belum memberikan tanggapan atau jawaban walaupun pesan permintaan tanggapan dari media ini sudah masuk dan centang dua.
Penulis: Red
Editor: Red