Sumenep, peristiwa.co // Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Achmad Jatim tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan terjaring tilang elektronik (ETLE) oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep.
Berdasarkan data dari Satlantas, pelanggaran tersebut terjadi pada 3 Oktober 2025 pukul 14.22 WIB. Achmad Jatim diketahui mengendarai sepeda motor berboncengan tanpa menggunakan helm. Kendaraan yang digunakan merupakan inventaris Pemerintah Desa Gunggung dengan nomor polisi M–3158–VP.
Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenai Pasal 291 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas mewajibkan pengendara dan penumpang sepeda motor menggunakan helm standar nasional.
Peristiwa pelanggaran ini terekam di onboard ETLE Sumenep, dan surat tilang elektronik telah dikirimkan kepada Achmad Jatim selaku pengendara.
Perilaku tidak tertib ini dinilai sebagai contoh kurang baik, terlebih dilakukan oleh seorang pejabat publik desa yang semestinya memberi teladan terutama dalam hal kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas.
Penulis : Red
Editor : Red












