Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya berupa sodium cyanide atau sianida yang diduga dipasok kepada aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S alias U dan DW.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran sianida secara ilegal kepada pelaku pertambangan emas tanpa izin. Bahan kimia berbahaya itu diduga berasal dari impor yang dilakukan dari China dan Korea.
Setelah menerima informasi tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi dan legalitas perdagangan bahan berbahaya tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan memperdagangkan Sodium Cyanide/Sianida tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/6/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sodium cyanide diduga diedarkan kepada pelaku usaha di sektor pertambangan tanpa melalui mekanisme distribusi maupun pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius karena sianida merupakan bahan kimia berbahaya yang penggunaannya diawasi secara ketat.
Untuk memastikan dugaan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan sekaligus pusat distribusi bahan kimia tersebut.
Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar berupa 362 drum sodium cyanide atau setara sekitar 18,1 ton yang ditemukan di tiga lokasi berbeda.
“Penyidikan juga berhasil menemukan dan mengamankan 362 Drum Sodium Cyanide/Sianida atau 18,1 ton dari tiga lokasi,” ungkap Ade Safri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran ilegal bahan kimia berbahaya tersebut, termasuk jalur pasokan yang diduga berasal dari luar negeri.
(Tim Red)









Komentar ditutup.