Menu ✖

Otomatis

Berita

Mangkir Panggilan Eksekusi, Terpidana Ismawati Justru Dilepas Kejaksaan Negeri Sumenep

badge-check

Mangkir Panggilan Eksekusi, Terpidana Ismawati Justru Dilepas Kejaksaan Negeri Sumenep Perbesar

Sumenep, peristiwa.co // Penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menjadi sorotan serius. Terpidana Ismawati Binti Mulatup, yang telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), tercatat tiga kali mangkir dari panggilan eksekusi, namun ironisnya justru sempat dilepaskan kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumenep.

Berdasarkan dokumen resmi, Kejari Sumenep pertama kali melayangkan Surat Panggilan Terpidana Nomor: B-2053/M.5.35/Ep.2/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025, yang memerintahkan Ismawati hadir untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan. Namun panggilan tersebut diabaikan tanpa alasan yang sah.

Tidak berhenti di situ, panggilan kedua kembali dilayangkan pada 23 Desember 2025, disusul panggilan ketiga Nomor: B-77/M.5.35/Ep.2/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026. Lagi-lagi, terpidana tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi perintah hukum.

Puncak kejanggalan terjadi pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026, ketika Kejari Sumenep dikabarkan telah berhasil mengamankan terpidana Ismawati. Namun alih-alih langsung melakukan eksekusi sebagaimana mandat undang-undang, terpidana justru dilepaskan kembali.

Informasi internal menyebutkan, pelepasan tersebut dilakukan karena adanya permohonan dan jaminan dari terpidana beserta kuasa hukumnya untuk kembali menghadap pada 20 Februari 2026.

Langkah ini memicu pertanyaan serius: atas dasar hukum apa terpidana yang sudah inkracht dan berulang kali mangkir justru diberi kelonggaran?

Sejumlah kalangan menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip eksekusi putusan pidana, di mana jaksa selaku eksekutor seharusnya segera menjalankan putusan tanpa kompromi, terlebih terhadap terpidana yang terbukti tidak kooperatif.

“Jika terpidana yang sudah inkracht bisa mengatur jadwal sendiri dan dilepas hanya dengan jaminan, lalu di mana letak kepastian hukum dan wibawa kejaksaan?” ujar Suahmadi sebagai pelapor atau korban dalam kasus UU ITE.

Kasus ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, karena membuka ruang tafsir bahwa putusan pengadilan bisa ditunda atau dinegosiasikan, bahkan oleh pihak yang telah terbukti bersalah.
Publik kini menanti klarifikasi resmi Kejaksaan Negeri Sumenep, sekaligus mendesak adanya pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Kejaksaan Agung, agar penegakan hukum tidak terkesan tunduk pada kehendak terpidana, melainkan berdiri tegak atas asas kepastian dan keadilan hukum.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Diduga Gelapkan Dana PKH, Polresta Sumenep Bidik Oknum Kadus, Sekdes dan Kades Mantajun

24 Okt 2026 - 01:00 WIB

Diduga Gelapkan Dana PKH, Polresta Sumenep Bidik Oknum Kadus, Sekdes dan Kades Mantajun

Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke dan Peredaran Narkoba di Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Disorot

22 Okt 2026 - 22:34 WIB

Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke dan Peredaran Narkoba di Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Disorot

Ex Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Disorot, Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke Dipertanyakan

22 Okt 2026 - 22:05 WIB

Ex Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Disorot, Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke Dipertanyakan

KH. Mahrus Aly Sampaikan Rasa Syukur atas Kepercayaan PCNU Situbondo, Berharap Nurul Hikam Terus Menjadi Bagian dari Kegiatan NU

22 Okt 2026 - 20:00 WIB

KH. Mahrus Aly Sampaikan Rasa Syukur atas Kepercayaan PCNU Situbondo, Berharap Nurul Hikam Terus Menjadi Bagian dari Kegiatan NU

Momentum Hari Santri 2026, Pesantren Nurul Hikam Berikan Penghargaan kepada Tiga Tokoh PCNU Situbondo

22 Okt 2026 - 19:14 WIB

Momentum Hari Santri 2026, Pesantren Nurul Hikam Berikan Penghargaan kepada Tiga Tokoh PCNU Situbondo
Trending di Berita