Menu ✖

Otomatis

Berita

Diduga Beri Kesaksian Palsu di Bawah Sumpah, Dewi Warga Dasuk Dilaporkan ke Polres Sumenep

badge-check

Dok. Foto Suyantono (Pelapor) sambil memegang laporan polisi yang dibuat di SPKT Polres Sumenep Perbesar

Dok. Foto Suyantono (Pelapor) sambil memegang laporan polisi yang dibuat di SPKT Polres Sumenep

Sumenep, peristiwa.co // Dugaan praktik kesaksian palsu di bawah sumpah kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Seorang warga Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, bernama Suyantono, secara resmi melaporkan Siti Rabiatul Adawiyah alias Dewi, warga Desa Bates, Kecamatan Dasuk, ke Polres Sumenep atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan perdata.

Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 24 Januari 2026, dan tercatat dengan Nomor: STTLP/B/22/I/2026/SPKT/POLRES SUMENEP. Dalam laporan itu, pelapor menduga terlapor telah melanggar Pasal 291 KUHP tentang kesaksian palsu di bawah sumpah serta Pasal 373 KUHP tentang pemberian keterangan palsu.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa yang dilaporkan bermula saat Siti Rabiatul Adawiyah alias Dewi memberikan kesaksian dalam persidangan perkara perdata Nomor: 8/Pdt.G/2025/PN.Smp di Pengadilan Negeri Sumenep pada 19 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam persidangan tersebut, terlapor diduga menyampaikan keterangan bahwa pelunasan tunggakan kredit di Bank BRI Unit Ambunten yang menjadi tanggung jawab pelapor mencapai Rp. 100 juta. Pernyataan tersebut dipersoalkan oleh pelapor karena dinilai tidak sesuai dengan fakta dan bukti tertulis yang ada.

“Faktanya, pelunasan kewajiban kredit itu hanya sebesar Rp. 63.001.900,” ujarnya Suyantono ke media ini.

Demikian substansi keberatan pelapor sebagaimana tercantum dalam laporan polisi. Angka tersebut, menurut pelapor, diperkuat dengan bukti tanda setoran pelunasan resmi dari Bank BRI tertanggal 7 November 2024.

“Iya saya buat laporan polisi baru selesai di Polres Sumenep”, ujar Suyantono dengan penuh semangat.

“Soalnya antara yang disampaikan di persidangan dengan fakta pelunasan yang ada tanda terimanya itu berbeda, di persidangan bilang Rp. 100 juta pelunasan ke BRI, sementara bukti kwitansi pelunasan itu Rp. 63.001.900,- (enam puluh tiga juta seribu sembilan ratus rupiah)

Pelapor menilai perbedaan nilai yang signifikan tersebut bukan sekadar kekeliruan, melainkan berpotensi sebagai keterangan palsu yang disampaikan di bawah sumpah, sehingga berdampak serius terhadap proses pembuktian dan pertimbangan majelis hakim dalam perkara perdata yang sedang berjalan saat itu.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut integritas kesaksian di persidangan, yang merupakan salah satu pilar utama dalam penegakan hukum. Kesaksian palsu di bawah sumpah bukan hanya mencederai keadilan bagi para pihak, tetapi juga berpotensi merusak marwah lembaga peradilan.

“Karena dengan kesaksian dia saya betul-betul dirugikan”, tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, terlapor juga masih belum dimintai tanggapan atas laporan yang ditujukan kepadanya.

Penulis : Red

Editor : Red

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Diduga Gelapkan Dana PKH, Polresta Sumenep Bidik Oknum Kadus, Sekdes dan Kades Mantajun

24 Okt 2026 - 01:00 WIB

Diduga Gelapkan Dana PKH, Polresta Sumenep Bidik Oknum Kadus, Sekdes dan Kades Mantajun

Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke dan Peredaran Narkoba di Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Disorot

22 Okt 2026 - 22:34 WIB

Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke dan Peredaran Narkoba di Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Disorot

Ex Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Disorot, Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke Dipertanyakan

22 Okt 2026 - 22:05 WIB

Ex Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Disorot, Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke Dipertanyakan

KH. Mahrus Aly Sampaikan Rasa Syukur atas Kepercayaan PCNU Situbondo, Berharap Nurul Hikam Terus Menjadi Bagian dari Kegiatan NU

22 Okt 2026 - 20:00 WIB

KH. Mahrus Aly Sampaikan Rasa Syukur atas Kepercayaan PCNU Situbondo, Berharap Nurul Hikam Terus Menjadi Bagian dari Kegiatan NU

Momentum Hari Santri 2026, Pesantren Nurul Hikam Berikan Penghargaan kepada Tiga Tokoh PCNU Situbondo

22 Okt 2026 - 19:14 WIB

Momentum Hari Santri 2026, Pesantren Nurul Hikam Berikan Penghargaan kepada Tiga Tokoh PCNU Situbondo
Trending di Berita