Situbondo, peristiwa.co // Kepolisian Resor (Polres) Situbondo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memastikan telah menghentikan penyelidikan atas Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) Nomor: LPM/72.SATRESKRIM/III/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO tertanggal 27 Maret 2025, terkait dugaan ujian fiktif di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sarina Institut.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Saiful Bari, warga Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, yang melaporkan dugaan pelaksanaan ujian kelulusan secara fiktif terhadap putrinya, Zilfa Azilia Saifana, pada Agustus 2024 lalu. Dalam laporannya, Saiful Bari menyebutkan bahwa putrinya dinyatakan lulus tanpa sepengetahuannya, namun ijazah tidak diterbitkan oleh pihak madrasah sehingga yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, tidak ditemukan unsur ujian fiktif sebagaimana yang dilaporkan. Fakta penyelidikan menunjukkan bahwa Zilfa Azilia Saifana tidak mengikuti ujian akhir atau ujian kelulusan, karena telah dibawa pulang oleh orang tuanya sebelum pelaksanaan ujian dan tidak lagi masuk sekolah hingga ujian kelulusan selesai.
Bahkan, pihak Madrasah MI Sarina Institut diketahui telah memberikan kesempatan ujian susulan kepada yang bersangkutan. Akan tetapi, kesempatan tersebut juga tidak dimanfaatkan, karena Zilfa Azilia Saifana tetap tidak mengikuti ujian susulan yang dijadwalkan oleh pihak sekolah.
Informasi penghentian penyelidikan ini sebelumnya diperoleh dari salah satu penyidik di Unit III Tipikor Satreskrim Polres Situbondo, yang menyebutkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan pada tahap penyelidikan (lidik).
Untuk memastikan akurasi dan keberimbangan pemberitaan, media peristiwa.co kemudian melakukan konfirmasi resmi kepada Polres Situbondo. Ipda I Komang Adi Aryama, selaku Kasi Propam Polres Situbondo sekaligus Humas Polres Situbondo, telah membenarkan tentang adanya penghentian penyelidikan tersebut (Senin, 22/12/2025).
“Betul mas, setelah di cross check,” ujarnya singkat melalui pesan konfirmasi.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh administrasi penghentian penyelidikan telah disampaikan kepada pihak terkait.
“Untuk administrasi penghentiannya sudah disampaikan melalui PH-nya,” tambahnya.
Dengan dihentikannya penyelidikan tersebut, maka laporan dugaan ujian fiktif di MI Sarina Institut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, karena tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Polres Situbondo menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap ditangani secara profesional dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
Penulis : Red
Editor : Red












