Berita

Melanggar Fidusia, Adira Sumenep Resmi Laporkan 2 Warga Kertasada & Penadahnya

×

Melanggar Fidusia, Adira Sumenep Resmi Laporkan 2 Warga Kertasada & Penadahnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20250613 WA0120
Gambar : ilustrasi

PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance) Kabupaten Sumenep melaporkan secara resmi ke kepolisian di Polres Sumenep terhadap 2 orang debiturnya / nasabahnya bernama Masrinawati dan Wandi Apriyosi, keduanya warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur (Rabu, 11 Juni 2025).

Masrinawati dan Wandi Apriyosi dilaporkan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance atas dugaan pelanggaran tindak pidana Fidusia, sementara dari pihak Adira sendiri sebagai pelapor di kepolisian diwakili oleh Eka Prastiyandi, selaku Account Receiveble Head (ARH) PT Adira Dinamika Multi Finance Kabupaten Sumenep.

Terdapat dua Laporan Polisi yang dibuat oleh pihak Adira di Polres Sumenep, yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/286/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Tertanggal 11 Juni 2025, dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/285/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Tertanggal 11 Juni 2025.

Dalam laporan yang dibuat di Polres Sumenep disebutkan bahwa Masrinawati selaku debitur penerima fidusia 1 unit mobil merek Ertiga GX MIT, warna hitam metalik, tahun 2016, Nopol : M-1911-TD, sementara Wandi Apriyosi selaku debitur adalah penerima fidusia 1 unit mobil merek Sigra 1.0 M MC., warna hitam, tahun 2020, Nopol : S-1363-EL, terhadap 2 unit mobil tersebut saat ini diduga kuat telah dipindahtangankan kepada orang lain tanpa izin dari PT Adira Dinamika Multi Finance Kabupaten Sumenep selaku pemberi fidusia.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Kabupaten Sumenep, Ach. Supyadi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi oleh media ini telah membenarkan soal pelaporan 2 orang nasabah ke Polres Sumenep.

“Betul, keduanya sudah dilaporkan ke Polres Sumenep, laporannya tentang pelanggaran pidana Fidusia”, ujarnya.

“Selain dua debitur yang dilaporkan, kami juga melaporkan penadahnya”, terangnya.

“Unit tersebut sudah dilindungi oleh UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, jadi kalau atas nama tidak menguasai unitnya karena dipindah tangankan kepada orang lain itu bisa dijerat dengan Pasal Fidusia, ancaman hukumannya berat lho, yaitu 5 tahun penjara”, tambahnya.

“Dan dalam kasus ini bukan hanya debitur atau atas nama yang diproses hukum, tapi penadahnya juga kita minta ke penyidik agar diproses dan ditindak”, imbuhnya.

Sementara itu Kapolres Sumenep yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., saat dikonfirmasi oleh media ini selama 2 hari melalui aplikasi WhatsAppnya di nomor 0812-315xxxxx tidak menjawab walaupun saat di telpon terlihat berdering tanda panggilan sudah masuk dan pesan yang dikirim sudah centang dua.

Trending :
Kabur Pakai Mobil, Dua Terduga Pengguna Narkoba Berhasil Diringkus Polsek Nonggunong

Kemudian media ini mengkonfirmasi melalui salah satu penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Sumenep yang namanya minta tidak disebutkan dan membenarkan adanya pelaporan fidusia ini.

“Iya benar itu laporan dari Adira ada 2 laporan dan waktu itu kami Unit PPA yang piket”, ujarnya.

Penulis : Red

Editor : Red