Sumenep, peristiwa.co // Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melayangkan panggilan kedua kepada terpidana Ismawati Binti Mulatup setelah yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan pertama untuk melaksanakan putusan pengadilan berupa hukuman penjara.
Sebelumnya, Kejari Sumenep telah menerbitkan Surat Panggilan Terpidana Nomor: B-2053/M.5.35/Ep.2/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Surat tersebut memerintahkan terpidana agar hadir guna menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah. Menindaklanjuti hal itu, pada Selasa, 23 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Sumenep secara resmi mengirimkan surat panggilan terpidana kedua.
Menurut sumber internal di lingkungan Kejaksaan Negeri Sumenep, pemanggilan kedua ini merupakan tahapan prosedural sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terpidana kembali tidak mengindahkan panggilan tersebut, Kejaksaan akan mengambil langkah tegas berupa penangkapan dan penjemputan paksa.
“Upaya ini dilakukan untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan serta sebagai bentuk penegakan hukum,” ujar sumber tersebut.
Kejaksaan Negeri Sumenep menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan dan memastikan tidak ada pihak yang menghindari tanggung jawab hukum. Proses eksekusi akan tetap dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Red
Editor : Red












