Pamekasan, peristiwa.co // Pengadilan Negeri Pamekasan rencananya akan melakukan gelar persidangan terhadap Syaikhoni Rahman, warga desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, yang menjadi terdakwa atas laporan Sumarmi, warga desa setempat, atas kasus penyerobotan tanah.
Persidangan sedianya oleh Pengadilan Negeri Pamekasan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Juni 2025, namun oleh hakim tunggal ditunda ke pekan depan.
Syaikhoni Rahman menjadi terdakwa penyerobotan tanah lantaran dirinya mengakui tanah milik Sumarmi dengan alibi tanah yang ditempati merupakan tanah warisan sejak tahun 1987 dari orang tuanya yaitu Almarhum Fathorrahman, klaim kepemilikannya tersebut didasari karena dirinya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan dokumen lengkap lainnya.
Padahal menurut Kuasa Hukum Sumarmi, Ach Supyadi menjelaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah atas tanah tersebut dari hasil membeli dari Ali Wafa pada waktunya suami dari kliennya tersebut masih hidup.
“Tanah itu hasilnya membeli dari orang yang namanya Ali Wafa, dan Pak Ali Wafa ini sekarang masih hidup dan mengakui jika dirinya memang menjual tanah itu ke suami klien saya, Bu Sumarmi”, ujar Supyadi.
Pengacara yang dikenal single fighter itu menyebut bahwa tanah milik kliennya itu dulu disuruh tempati ke orang tuanya Syaikhoni Rahman.
“Orang tuanya Syaikhoni Rahman dulu disuruh nempati tanah milik klien kami, karena kasihan tidak punya rumah, artinya dia dikasi numpang, tapi kenapa sekarang anaknya malah mengakui tanah itu miliknya, apalagi diakui tanah warisan dari orang tuanya, kan lucu, padahal orang tuanya dulu numpang, kalau memang tanah itu miliknya atau tanah warisan dari orang tuanya mana buktinya, dia tidak punya bukti, kalau IMB atau SPPT itu bukan bukti kepemilikan, itu bukti administrasi saja”, bener Supyadi panjang lebar menjelaskan ke media ini.
“Klien kami, Bu Sumarmi ini buktinya lengkap, ada jual beli dari Pak Ali Wafa, beliau Pak Ali Wafa sendiri sekarang masih hidup dan mengakui kalau memang menjual tanah itu, juga punya sertifikat, SPPT dll, jadi jangan ngaco, nanti ditanya bukti kepemilikannya cuma bisa menunjukkan IMB dan SPPT, lalu dasar bukti kepemilikan tanah itu mana?, kan tidak akan bisa membuktikan”, cetus Supyadi.
Karena kliennya (Sumarmi) sebagai korban, makanya Sumarmi melaporkan kasus penyerobotan tanah ini ke Polres Pamekasan dan sekarang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Pamekasan.
“Klien kami adalah korban, makanya melaporkan tentang penyerobotan ini”, tambahnya.
Sementara itu, dikutip dari media pamekasanchannel.com, pada pemberitaan yang di tayangkan Jum’at, 27 Juni 2025, dengan judul : “Sengketa Tanah di Tlontoraja Pamekasan, Ahli Waris Laporkan Balik Atas Pemalsuan Tanda Tangan”.
Syaikhoni Rahman melalui kuasa hukumnya, Burhan, menjelaskan bahwa tanah tersebut, sebetulnya milik Syaikhoni Rahman hasil dari warisan orang tuanya Almarhum Fathorrahman sejak tahun 1987, yang telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan dokumen lengkap lainnya.
“Bahkan, tahun 1993 terbit pembayaran pajak kepada pemilik sah yakni klien kami,” kata Burhan, kuasa hukum pelapor, Jumat (27/6/2025).
Namun, lanjut Burhan, kepemilikan tanah itu menjadi sengkarut sejak muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama orang lain yakni Sumarmi, yang terbit tahun 2014.
“Tidak hanya SPPT, ternyata Sumarmi ini memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Pamekasan melalui program PTSL, yang terbit tahun 2022,” ujar Burhan, dengan nada tidak percaya.
Kemudian, kata Burhan, kliennya menanyakan kepada Kepala Desa (Kades) setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas terbitnya sertifikat atas nama Sumarmi. Hasilnya, kata dia, ternyata ada banyak yang dipalsukan.
“Setelah kami melihat dokumen tanah ternyata ditemukan pemalsuan. Selain itu pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun (Kadus) Banlanjang, Desa Tlontoraja, Pasean. Dan, tidak ada bukti jual beli atas tanah,” ungkap pengacara dari kantor hukum Hans Law Firm tersebut.
Menurut Burhan, tanah yang terletak di dusun Pungkar, Desa setempat itu harusnya tidak boleh diajukan melalui dusun Banlanjang, karena menyalahi aturan.
“Apalagi tanpa sepengetahuan aparat desa yang bersangkutan dan ada pemalsuan tanda tangan,” terangnya.
Pihaknya berharap, BPN Pamekasan segera mencabut status kepemilikan tanah atas nama Sumarmi tersebut dan Polisi segera menetapkan tersangka.
“Kami berharap, BPN Pamekasan segera mencabut sertifikat yang cacat administrasi itu, dan Polres Pamekasan segera menetapkan tersangka oknum yang terlibat dalam memalsukan dokumen permohonan sertifikat itu,” tukas Burhan.
Penulis : Red
Editor : Red