Bondowoso, peristiwa.co // Seorang warga Kelurahan Blindungan, Kecamatan Bondowoso, Rahman Yudi Efendi, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bondowoso dan menggugat Kantor Pusat BMT NU Jawa Timur dan Kantor Cabang Tenggarang BMT NU Jawa Timur.
Gugatan Rahman Yudi Efendi terdaftar dengan perkara nomor : 14/Pdt.G/2025/PN Bdw dan di daftarkan pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Bondowoso.
Didalam gugatannya, Rahman Yudi Efendi selaku penggugat menyoal penjualan mobil Toyota Avanza 1.3 Veloz M miliknya oleh BMT NU Jawa Timur Cabang Tenggarang.
Kendaraan mobil tersebut sebelumnya dijadikan jaminan pinjaman ke BMT NU Jawa Timur Cabang Tenggarang oleh Rahman Yudi Efendi, namun menurutnya mobil tersebut dijual tanpa disertai sertifikat fidusia.
Atas penjualan mobil tersebut, Rahman Yudi Efendi menuntut ganti rugi sebesar Rp250 juta sesuai dengan harga mobil tersebut, selain itu Rahman Yudi Efendi juga menuntut ganti rugi sebesar Rp2,25 miliar kepada BMT NU Jawa Timur.
Sementara itu, Pihak Kantor Pusat BMT NU Jawa Timur dan Kantor Cabang Tenggarang BMT NU Jawa Timur, melalui kuasa hukumnya, Ach. Supyadi, S.H., M.H., telah mengajukan eksepsi kewenangan absolut didalam persidangan.
Kemudian atas pengajuan eksepsi kewenangan absolut yang diajukan oleh Kuasa Hukum Kantor Pusat BMT NU Jawa Timur dan Kantor Cabang Tenggarang BMT NU Jawa Timur, majelis hakim yang menyidangkan menjadwalkan sidang dengan agenda sidang putusan sela yang digelar pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025.
Dalam putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso mengabulkan eksepsi kewenangan absolut yang diajukan oleh pihak Kuasa Hukum Kantor Pusat BMT NU Jawa Timur dan Kantor Cabang Tenggarang BMT NU Jawa Timur tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso didalam putusan selanya menyatakan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini, sehingga gugatan Rahman Yudi Efendi selaku Penggugat tidak diterima.
Perku diketahui oleh pembaca, bahwa putusan sela adalah putusan hakim yang dijatuhkan sebelum putusan akhir dalam suatu perkara, baik perdata maupun pidana, dan bertujuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan perkara.
Sementara itu, mengenai eksepsi kewenangan absolut adalah bantahan yang diajukan oleh tergugat/terdakwa yang menyatakan bahwa pengadilan yang memeriksa perkara tersebut tidak memiliki kewenangan mutlak untuk mengadili perkara tersebut. Artinya, pengadilan tersebut bukan termasuk dalam jenis pengadilan yang berhak menangani perkara tersebut berdasarkan jenis perkaranya.
Sumber : SIPP PN Bondowoso
https://sipp.pn-bondowoso.go.id/
Ringkasan AI tentang putusan sela dan eksepsi kewenangan absolut
Penulis : Red
Editor : Red