SITUBONDO – Aksi demonstrasi damai yang digelar Aliansi Solidaritas Bersama (ASB) di Alun-alun Situbondo, Kamis pagi, 31 Juli 2025, berujung ricuh setelah Bupati Situbondo Yusuf Rio Prayogo mendatangi massa dengan penuh emosi.
Kericuhan menyebabkan seorang jurnalis dari Radar Situbondo, Humaidi, menjadi korban dugaan penganiayaan. Ia mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSUD Abdoer Rahem sebelum akhirnya melapor ke Polres Situbondo.
Awalnya, massa ASB yang terdiri dari LSM dan awak media berencana melakukan longmarch ke Kantor Pemda Situbondo. Namun, aksi itu batal setelah Bupati Yusuf datang ke lokasi unjuk rasa bersama rombongan yang terdiri dari ibu-ibu, personel Satpol PP, dan beberapa orang tidak dikenal.
Menurut keterangan saksi, insiden terjadi saat Humaidi mencoba mengonfirmasi pernyataan bupati dan merekam situasi menggunakan ponsel. Bupati diduga mencoba merebut alat kerja tersebut. Ketika Humaidi berusaha mempertahankannya, ia tiba-tiba diseret ke belakang dan dipukul hingga terjatuh. Saat hendak bangkit, pukulan lain kembali mengenai dirinya.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Umum LSM Siti Jenar sekaligus Direktur PT Siti Jenar Group Multimedia Situbondo, Eko Febriyanto. Ia mengecam tindakan kekerasan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta sejumlah regulasi HAM lainnya.
“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional,” tegas Eko.
Adv. Fadly Prabhakti, S.H., Direktur Pemantau Kebijakan Publik dan Birokrasi Indonesia, turut menanggapi insiden ini. Ia menyebut tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah terhadap jurnalis sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan transparansi publik.
“Seorang kepala daerah seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi hukum dan hak-hak sipil, bukan justru menjadi aktor pelanggaran. Ini preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Fadly.
Ia menambahkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dan harus diusut hingga tuntas. “Kami mendesak agar kepolisian segera mengambil langkah hukum yang tegas. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi kekuasaan,” tambahnya.
Eko dan Fadly sama-sama menyerukan solidaritas dari seluruh komunitas jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk terus mengawal proses hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Situbondo maupun dari Bupati Yusuf Rio Prayogo terkait insiden ini. (Tim/Red)