Mulai 2024 Pidie Terapkan Aplikasi E-Kinerja dan E-Absensi bagi ASN -->

Header Menu

Mulai 2024 Pidie Terapkan Aplikasi E-Kinerja dan E-Absensi bagi ASN

Tuesday, January 2, 2024


Pemerintah Kabupaten Pidie mulai menerapkan aplikasi E-Kinerja dan E-Absensi pada tahun 2024, hal itu dilakukan untuk memudahkan pengukuran kinerja dan kedisiplinan ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pidie, Mulyadi Nurdin, Lc, MH, Minggu (3/1/2024) mengatakan bahwa penggunaan aplikasi tersebut sesuai dengan Surat instruksi Bupati Pidie yang ditandatangani oleh Sekda Pidie.

Surat itu, Nomor 800/1075/2023 Tanggal 29 Desember 2023 tentang Instruksi Penggunaan Aplikasi E-Kinerja Pemerintah Kabupaten Pidie dan Aplikasi E-Absensi Pemerintah Kabupaten Pidie.

Mulyadi Nurdin menjelaskan bahwa ada dua aplikasi yang digunakan yaitu E-Absensi dan E-Kinerja. E-Absensi digunakan untuk absensi kehadiran secara elektronik.

Sedangkan E-Kinerja untuk input kinerja harian seluruh ASN yang dapat dilakukan secara online.

"Kedua Aplikasi tersebut akan memudahkan ASN untuk melakukan absensi kehadiran dan pengisian pekerjaan secara online, serta akan menjadi rujukan dalam pembayaran TPP ASN," jelas Alumni Lemhannas RI tersebut.

Dia menambahkan bahwa sistem penggunaan aplikasi tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh pengelola kepegawaian dan admin SKPK beberapa waktu lalu.

Menurutnya penggunaan aplikasi tersebut sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie.

"Digitalisasi akan mempermudah sistem kerja dan layanan kepegawaian, yang sejalan dengan arahan Pj Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto untuk meningkatkan kinerja ASN," jelas Mulyadi Nurdin.

Dijelaskan secara lengkap surat Instruksi tentang penggunaan aplikasi E-Kinerja dan E-Absens ditujukan kepada Para Kepala SKPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie, berisi beberapa instruksi yaitu:

Pertama, Menginstruksikan bagi seluruh ASN pada Unit Kerja untuk dapat melakukan input Lembar Kerja Harian pada Aplikasi E-Kinerja Pemerintah Kabupaten Pidie setiap hari kerja efektif mulai Januari 2024.

Kedua, Melakukan absensi harian melalui aplikasi E-Absensi (versi Android) yang terintegrasi dengan Aplikasi E-Kinerja.

Ketiga, Bagi Atasan Penilai untuk dapat melakukan monitoring kinerja dan kehadiran harian masing-masing bawahannya secara berjenjang dari level pimpinan unit kerja sampai dengan pimpinan di Bidang/Bagian dan Sub Bidang/Sub Bagian.

Keempat, Kinerja Harian pada Aplikasi E-Kinerja Pemerintah Kabupaten Pidie dan Absensi kehadiran pada Aplikasi E-Absensi Pemerintah Kabupaten Pidie sebagai dasar pengukuran terhadap pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie.(*)